Banyuwangi – Ankasapost.Id // Hubungan antara insan pers dan Polri terus menunjukkan kedekatan yang kian menguat. Kolaborasi keduanya dinilai strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan kemerdekaan pers tetap hidup di tengah dinamika demokrasi. Namun, di balik hubungan yang relatif harmonis itu, kritik tetap mengemuka, terutama terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai sebagian komunitas jurnalis berpotensi membatasi ruang kebebasan pers.
Polri sendiri menegaskan bahwa pers adalah mitra strategis dalam menjaga ketertiban sosial dan menyampaikan pesan-pesan keamanan yang edukatif kepada publik. Dukungan terhadap Hari Pers Nasional (HPN), kolaborasi melawan hoaks dan disinformasi, hingga pelibatan praktisi media dalam pelatihan penulisan berita bagi personel kepolisian menjadi bukti komitmen tersebut.
Namun, sejumlah organisasi dan komunitas pers menilai Perpol No. 3 Tahun 2025 perlu dikaji ulang. Regulasi tersebut dianggap berpotensi menimbulkan tafsir berlebihan di lapangan dan membuka ruang pembatasan kerja jurnalistik jika tidak diawasi secara ketat.
Di tengah sorotan terhadap regulasi tersebut, kinerja kepolisian di tingkat daerah justru menunjukkan wajah berbeda. Polresta Banyuwangi di bawah kepemimpinan Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dinilai mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, keterbukaan informasi, dan kemitraan dengan pers.
Selama satu tahun dua bulan menjabat, Rama Samtama Putra dikenal aktif membangun komunikasi langsung dengan masyarakat dan media, salah satunya melalui program “Wadul Kapolresta” yang membuka akses pengaduan publik via WhatsApp. Pendekatan terbuka tersebut berkontribusi pada terjaganya situasi Banyuwangi yang aman dan kondusif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Kinerja positif tersebut berujung pada promosi jabatan. Rama Samtama Putra kini dipercaya mengemban tugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, sebuah posisi strategis yang menandai kepercayaan pimpinan Polri atas rekam jejak dan kapasitasnya.
Mantan Kepala Biro Harian Pagi Memo Timur, Jawa Pos Group, Hakim Said, S.H., menilai dinamika kritik terhadap Perpol No. 3 Tahun 2025 justru harus dibaca secara proporsional, dengan melihat praktik baik yang sudah berjalan di daerah.
“Kritik terhadap Perpol 3 Tahun 2025 itu sah dan harus didengar. Pers memang wajib kritis terhadap setiap regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan. Tapi pada saat yang sama, kita juga harus jujur melihat praktik baik di lapangan,” ujar Hakim Said, S.H., Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, apa yang dilakukan Kapolresta Banyuwangi menjadi contoh bahwa kemitraan pers dan Polri bisa berjalan sehat tanpa saling menekan.
“Di Banyuwangi, teman-teman pers merasakan ruang kerja yang relatif terbuka. Kapolrestanya komunikatif, responsif, dan tidak alergi kritik. Program Wadul Kapolresta itu simbol keberanian membuka diri, bukan membatasi,” tegasnya.
Hakim Said menilai promosi Rama Samtama Putra ke Polda Papua merupakan bukti bahwa kinerja berbasis keterbukaan dan dialog publik justru diapresiasi oleh institusi.
“Promosi ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis, transparan, dan menghargai pers tidak bertentangan dengan profesionalisme Polri. Justru itu yang dibutuhkan di tengah sorotan publik dan tantangan demokrasi hari ini,” katanya.
Ia menegaskan, kemitraan pers dan Polri ke depan harus dibangun di atas prinsip saling menghormati peran, di mana Polri tetap terbuka terhadap kritik, sementara pers menjaga independensi dan profesionalisme.
“Perbedaan pandangan adalah hal wajar. Yang penting ruang dialog tetap dibuka dan praktik-praktik baik seperti di Banyuwangi bisa menjadi rujukan nasional,” pungkas Hakim Said.
( Ined )






