Pada Hari Sabtu 6 Januari 2026,Kami dapat informasi Dari Aduan Inisial A Kami LSM Dan Media Mengkonfirmasi Terkait Kasus Pemerkosa’an Dengan Modus Dikasih obat Tidur Oleh Inisial S
Setelah Kami Mendapat Aduan tersebut Kami langsung Konfirmasi ke WhatsApp Atas nama Sandi ,Tujuan Kami Meminta bertemu Hanya Ingin Dia bertanggung Jawab
Namun Setelah 2 hari kami tunggu Tidak ada etikat baik si sandi untuk bertemu dengan kami sebagai LSM dan Media
Dan Ternyata Saat Inisial A meminta Untuk Pertanggung Jawaban Ini Malah Si Sandi menyuruh Untuk Menggugurkan Janin Didalam Kandungan Si A Tersebut
Alangkah Berdustanya Si Sandi Karena Diduga telah menghamili lalu dia pergi tidak mau bertanggung jawab
Dalam kasus ini Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Secara rinci, Pasal 411 KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Dalam kasus ini kami Siap mendampingi untuk pelaporan Kepada Aparat penegak hukum.(Frk²²)






