Diduga Oknum Yang Bernama Sandi Setelah Menghamili inisial A Dia Mencoba Untuk Menggugurkan Kandungan, Polda Jatim Segera Bertindak Untuk Menangkap

  • Whatsapp
Oplus_16908288

Pada Hari Sabtu 6 Januari 2026,Kami dapat informasi Dari Aduan Inisial A Kami LSM Dan Media Mengkonfirmasi Terkait Kasus Pemerkosa’an Dengan Modus Dikasih obat Tidur Oleh Inisial S

 

Bacaan Lainnya

Setelah Kami Mendapat Aduan tersebut Kami langsung Konfirmasi ke WhatsApp Atas nama Sandi ,Tujuan Kami Meminta bertemu Hanya Ingin Dia bertanggung Jawab

 

Namun Setelah 2 hari kami tunggu Tidak ada etikat baik si sandi untuk bertemu dengan kami sebagai LSM dan Media

 

Dan Ternyata Saat Inisial A meminta Untuk Pertanggung Jawaban Ini Malah Si Sandi menyuruh Untuk Menggugurkan Janin Didalam Kandungan Si A Tersebut

 

Alangkah Berdustanya Si Sandi Karena Diduga telah menghamili lalu dia pergi tidak mau bertanggung jawab

 

Dalam kasus ini Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Secara rinci, Pasal 411 KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

 

Dalam kasus ini kami Siap mendampingi untuk pelaporan Kepada Aparat penegak hukum.(Frk²²)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *