Pasuruan//Ankasapost.Id – Telah terjadi perusakan rumah tangga dimana suami inisial NH warga Dusun Sungi Selatan Desa Sungi Kulon yang merasa suaminya inisial MD diduga kuat telah direbut oleh inisial RD warga Dusun Sungi Utara Desa Sungi Kulon yang sudah selama 10 bulan ini.
Korban NH menceritakan kasus yang dialami ini pada media ankasapost.id
,”Saya sudah tidak diberikan nafkah lahir maupun bathin oleh suami saya, sampai hari ini pun saya juga tidak dicerai atau ditalaq malah digantung seperti ini sama suami saya MD”, Ujarnya.
Hal ini sudah jelas menurut aturan dan undang undang bahwa RD melakukan pelanggaran secara hukum
undang undang apabila merebut suami orang merebut suami orang (pelakor) berpotensi terkena jerat hukum pidana dan perdata di Indonesia. Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan mengatur ancaman penjara maksimal 9 bulan jika ada aduan istri sah.
Pelaku juga dapat dijerat pasal perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atau pidana terkait perkawinan (Pasal 279 KUHP).
Berikut rincian dasar hukumnya:
Pasal 284 KUHP (Perzinaan): Istri sah dapat melaporkan suami dan selingkuhannya jika terjadi persetubuhan. Ini merupakan delik aduan.
Pasal 279 KUHP (Perkawinan Terhalang): Jika pelakor menikah dengan suami orang tersebut sementara perkawinan sebelumnya masih sah, pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun.
Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum): Istri sah dapat menggugat secara perdata untuk ganti rugi (materiil dan imateriil) karena perbuatan pelakor telah merusak rumah tangga. (Rief)






