Dugaan Lambannya Penanganan Dari Unit PPA Polres Pasuruan Kota Terhadap Dugaan Perkosaan Yang Dikeluhkan Oleh Pihak Korban

  • Whatsapp

Pasuruan,AnkasaPost.Id– Dugaan keterlambatan penanganan kasus tindak pidana susila mencuat di wilayah Kecamatan Pohjentrek Kota Pasuruan. Korban yang disamarkan dengan nama Melati mengaku kecewa terhadap respons Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota atas laporan yang ia ajukan.

 

Bacaan Lainnya

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan oleh korban pada tanggal 12 Maret 2026. Korban menilai adanya keterlambatan serta kurangnya respons dari pihak Unit PPA dalam menindaklanjuti laporan korban Asusila tersebut.

 

Korban dengan nama yang disamarkan adalah Melati merupakan asli Ponorogo dan sementara terlapor adalah seorang pria inisial RH warga Pohjentrek adalah terduga pelaku. Penanganan kasus berada di bawah Unit PPA Polres Pasuruan Kota.

 

Peristiwa dilaporkan pada 12 Maret 2026, dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

 

Kejadian dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di Daerah Kecamatan Pohjentrek Kota Pasuruan.

 

Pihak korban menilai adanya kurang responsif dari pihak Unit PPA Polres Pasuruan Kota saat dirinya menanyakan perkembangan laporannya. Selain itu, korban merasa keberatan karena terduga pelaku juga belum dilakukan penahanan, sehingga dikhawatirkan berpotensi untuk melarikan diri.

 

Pihak Unit PPA Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan keterangan dan barang bukti. Polisi juga berencana menggelar perkara dengan menggunakan ketentuan hukum terkait tindak pidana pemerkosaan.

 

Dalam proses tersebut, baik korban Melati maupun terlapor RH akan dihadirkan guna memastikan transparansi dan objektivitas.

 

Pihak PPA menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional tanpa memihak salah satu pihak. Korban juga diminta melengkapi alat bukti, termasuk bukti percakapan atau barang lain yang mendukung laporan.

 

Namun demikian, korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap terduga pelaku guna mencegah potensi pelarian serta memberikan rasa aman bagi korban.

 

Tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang berbunyi:

 

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Selain itu, dalam perkembangan hukum terbaru, ketentuan terkait kekerasan seksual juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan perlindungan lebih luas kepada korban serta mengatur mekanisme penanganan yang lebih komprehensif.

 

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan langkah tegas aparat dalam menuntaskan perkara secara adil dan transparan.(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *