Oknum Kepsek SMKN 01 Sukorejo Menggunakan Mobil Praktek Siswa Malah Buat Mobil Operasional Pribadi

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id -Tindakan kesalahan yang sangat fatal dimana mobil praktek siswa 1 unit mobil Daihatsu Terios Warna Hitam tahun pembuatan 2026 dengan nopol N 1244 TC malah dibuat untuk mobil operasional pribadi oleh oknum Kepsek SMKN 01 Sukorejo Iskandar sudah jelas menyalahgunakan wewenangnya. Kamis, 14/05/2026

 

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua LSM Cakra Berdaulat Pasuruan Kang Imam Rusdian mengatakan, “Bahwa Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi tauladan kelembagaan sekolah harus bisa memberikan contoh yang baik bukan berarti memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah dibuat kebutuhan pribadi, itu sudah menyalahi aturan yang ada”,

 

Dilanjutkan oleh Kang Imam,”Jangan mentang mentang sebagai pejabat tertinggi di lembaganya malah menyalahgunakan wewenangnya keliru semua kalau seperti itu apalagi itu mobilitas praktek untuk siswa kami jelas menyalahkan. Kepseknya mutlak ini fatal”, tegasnya.

 

Penggunaan mobil operasional sekolah, khususnya yang berplat (milik negara/daerah), diatur secara ketat untuk memastikan efisiensi dan penggunaan yang tepat sasaran. Berikut adalah landasan hukum dan aturan penggunaannya:

1. Dasar Hukum Utama

Permenpan RB No. 87 Tahun 2005: Mengatur bahwa kendaraan dinas operasional hanya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

PP Nomor 94 Tahun 2021: Mengatur sanksi disiplin bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

 

UU Nomor 22 Tahun 2009: Mengatur penggunaan kendaraan secara umum, termasuk operasional sekolah.

2. Aturan Penggunaan Mobil Operasional Sekolah

Fungsi: Wajib untuk kepentingan dinas resmi sekolah (antar-jemput siswa, operasional guru).

Batasan: Dilarang untuk keperluan pribadi, liburan, atau mudik.

 

Waktu & Izin: Penggunaan terbatas pada hari kerja, dan perjalanan luar kota memerlukan izin tertulis.

Administrasi: Wajib mencatat penggunaan kendaraan (nama, tujuan, nomor polisi).

3. Sanksi Penyalahgunaan

Penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan sanksi disiplin ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021.

Secara ringkas, mobil operasional sekolah adalah fasilitas negara yang wajib digunakan secara disiplin dan hanya untuk menunjang aktivitas pendidikan serta kegiatan resmi sekolah.

 

Saat awak media mengkonfirmasi pada Kepsek Iskandar dirumahnya dimana mobil praktek siswa juga sudah parkir di garasinya,

,”Saya sebenarnya sudah ijin sama pihak Komite Sekolah kalau mobil praktek siswa ini kan masih baru dan ada garansinya masih berjalan kan Eman kalau langsung dibuat untuk praktek siswa ya akhirnya saya pakai untuk operasional seperti itu mas”, Ungkap Kepsek Iskandar pada awak media.

(Rief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *