Pasuruan//Ankasapost.Id, Proyek rehabilitasi jalan Puspo Jimbaran Desa Jimbaran Kecamatan Puspo ada kejanggalan yang begitu tampak yang tertuang di papan publikasi sudah terpampang secara gamblang bawasannya dari Dinas Bina Marga SDA Kabupaten Pasuruan, dalam hal ini pemenang Lelang sebagai pelaksana CV Rizka Abadi, Pengawas CV Kusuma Abadi, Kemudian perencanaan CV Mega Galaksi Komsulindo, dengan nilai anggaran Rp. 4.613.753.800, dan dalam pelaksanaan ini adalah proyek lumayan yang besar. Selasa, 12/05/3026.
Menurut Ketua GM Grib Jaya Pasuruan Eddy Ambon menjelaskan “Bahwa tindakan dari pihak pelaksana CV Rizka Abadi itu diduga untuk mengelabui masyarakat, seharusnya ada transparansi atau keterbukaan di papan publikasi dan ini wajib dituangkan juga dalam papan publikasi”,
Eddy Ambon menambahkan ,”Dimulainya pun juga sudah jelas tanggal kontrak 12/03/2026 akan tetapi dalam hal ini malah pihak CV Rizka Abadi sengaja tidak mencantumkan masa akhir proyek, kenapa tidak dituangkan pula masa berakhirnya Proyek Rehabilitasi Jalan Puspo Jimbaran ada apa?.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan diberitakan juga mengatakan Dimana “pihak pelaksana Proyek Rehabilitasi Jalan ini baru saja dilaksanakan mungkin baru dapat 12 hari ini sedangkan dilihat dari tanggal kontrak seharusnya sudah dapat 60 hari, apa memang takut kena pinalty dan ini pun masih belum apa apa, kalau dituangkan dalam papan publikasinya pihak CV nya, pantes aja gak dicantumkan”. Tegas Warga tersebut.
Pasalnya tentang keterbukaan informasi sudah dituangkan dalam undang undang
Undang-undang utama yang mengatur kewajiban papan publikasi informasi, terutama oleh badan publik atau instansi pemerintah, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berikut adalah rincian regulasi terkait:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): Mewajibkan badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010: Merupakan peraturan pelaksanaan dari UU KIP yang mengatur teknis pelaksanaan keterbukaan informasi.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010: Mengatur standar pelayanan informasi publik, termasuk kewajiban mempublikasikan informasi secara berkala. (Rief)






