ANKASAPOST | Kediri, 20 Juli 2026 Hari ini, ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur turun melenggelar aksi unjuk rasa di depan PT Tigaraksa Satria Tbk yang berlokasi di Jalan Mataran No. 176, Gampengrejo, Ngasem, Kediri, Jawa Timur. Aksi ini merupakan respons atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan semena-mena serta tidak mendasar yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut.
LATAR BELAKANG MASALAH
Manajemen PT Tigaraksa Satria Tbk telah melakukan PHK sepihak terhadap seorang wanita pekerja bernama Rully Dwi Setyorini tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), waktu kerja dan istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak manajemen meliputi:
1. Melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan sah. Bahwa surat PHK nomor 001/RNA/SKPHK/I/2026 yang dikeluarkan tanggal 29 Februari 2026, BERLAKU SURUT ke tanggal 01 Februari 2026, adalah hal yang tidak sah menurut hukum. Tidak ada aturan yang membolehkan pemberlakuan mundur surat keputusan PHK.
2. Bahwa secara materiil, alasan dan/atau dasar PHK oleh Perusahaan terhadap Karyawan berupa Pelanggaran Peraturan Perusahaan Pasal 54 ayat 2 huruf (e) yaitu “Menganiaya dan mem-fitnah, menghina secara kasar, memeras, memukul, mengancam atasan atau teman sekerja dan/atau keluarganya baik secara langsung maupun tidak langsung” sama sekali tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
3. Bahwa rangkaian kejadian sebenarnya yang dialami oleh Sdri. Rully Dwi Setyorini adalah tindakan membela diri dan bukan peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan oleh Pihak Manajemen, dibuktikan dengan keterangan ahli dan para saksi.
TUNTUTAN AKSI
Melalui aksi unjuk rasa ini, PD SPKEP SPSI Provinsi Jawa Timur mendesak pihak manajemen dan instansi pemerintah terkait untuk segera mengambil langkah konkret dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Batalkan SK PHK sepihak dan pekerjakan kembali karyawan yang di-PHK.
2. Bayarkan seluruh hak normatif pekerja, yaitu upah yang belum dibayarkan, THR yang belum dibayarkan, dan hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) di lingkungan perusahaan.
4. Meminta Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT Tigaraksa Satria, Tbk atas pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan oleh pihak manajemen maupun pemerintah daerah, kami memastikan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar hingga hak-hak kaum buruh dipenuhi.
Salam Solidaritas, Salam Perjuangan !!! Buruh bersatu, tak bisa dikalahkan!!!
PIMPINAN DAERAH
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
PROVINSI JAWA TIMUR
(Yati)






