DPD Ormas Bidik Lampung Bakal Laporkan Terkait Overspel Oknum PNS Kota Metro.

  • Whatsapp

Metro,Ankasa Post. Id.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 14 PP 45 Tahun 1980 tentang larangan perselingkuhan PNS yang menyebutkan adanya larangan hidup bersama yang bukan pasangan syah atau memiliki ikatan perkawinan dan atau melakukan hubungan layaknya suami istri di luar perkawinan yang syah. sebagaimana di ketahui dan bukan lagi sebagai rahasia umum dan hal ini merupakan bagian dari delik umum yang menyangkut adanya salah satu perbuatan oknum PNS berinisial AP yang di ketahui bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Metro tepatnya di Dinas Lingkungan Hidup. Ormas Bidik bakal mengambil lakah guna melaporkan oknum tersebut keinstansi terkait termasuk kewali kota Metro.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lampung Ormas Bidik Raden Sentot Alibasyah di sela kesibukannya saat meninjau pekerjaan di bilangan Terminal Mulyojati 1 September 2026. Ia menuturkan bahwasannya perbuatan yang ditimbulkan oleh oknum tersebut selain telah mencoreng nama baik PNS yang tentunya akan berimbas pada buruknya Pemerintah Kota Metro.dan karena sudah jelas selain telah ada aturan serta sumpah sebagai PNS yang kesemuanya telah di atur yang di antaranya seorang PNS harus dan wajib berprilaku baik guna memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat jadi dengan adanya prilaku oknum sudah barang tentu merupakan sebuah pelanggaran yang berat dan layak untuk mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya ungkap Sentot panggilan akrapnya.

 

Lebih lanjut sentotpun menambahkan selain sebagai seorang Ketua Ormas Bidik di Provinsi Lampung dan mengingat Ormas adalah bagian dari mitra Pemerintah yang sekaligus sosial kontrol di lingkungan Pemerintah khususnya yang ada di Provinsi Lampung yang terbagi dari 15 Kabupaten Kota yang ada. untuk itu saya rasa bukan sesuatu yang berlebihan bilamana perbuatan oknum tersebut untuk sekiranya Pemerintah Kota Metro dapat dan sesegera mungkin melakukan tindakan tegas terhadap A.P. sesuai dengan Peraturan yang berlaku pungkas Ketua( Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *