Ankasa Post- MOJOKERTO.Beberapa SMKN di Jawa Timur Mendapat Sorotan tajam dari masyarakat dan wakil rakyat atas dugaan melakukan Pungli ke pada Siswa dengan dalih Uang Gedung dan uang kegiatan Luar sekolah dengan Modus pembayaran seperti SPP setiap Bulan berkedok sumbangan komite sekolah.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pernyataan Gubernur Khofifah Indar Parawansa maupun Wakil Gubernur Emil Dardak sepakat melarang segala bentuk Pungli maupun jual beli seragam sekolah melalui modus penjualan di Koperasi sekolah, bagi pihak sekolah yang mengabaikan maka Pemprov Jatim melalui dinas pendidikan propinsi Jawa Timur akan menindak tegas kepala sekolah yang Abai atas Larangan itu.
Sementara fakta di lapangan Media Ankasa Post mendapatkan informasi Bahwa SMKN 1 MOJOANYAR Mojokerto melakukan Pungli Kepada semua siswanya sekitar 200 ribu lebih, dari penjelasan sumber Ankasa Post Menjelaskan Bahwa Untuk kelas 12 pungli Rutin setiap Bulan sebesar Rp. 200 ribu, sementara kelas 11 dan 10 lebih besar, sekitar Rp. 210 Rb.
Alasan untuk uang Gedung dan uang Kegiatan keluar sekolah.
Sementara Kepala sekolah SMKN 1 MOJOANYAR Mojokerto Dr. Elfi Sukaisih, M.AB., M.M. yang akrab di sapa Bu Elfi di Konfirmasi Ankasa Post Melalui Pak Ilmi Waka Humas Menjelaskan bahwa SMKN 1 Mojoanyar… mengelola sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, terima kasih. jelas Pak Ilmi.
Penjelasan tersebut berbanding terbalik dengan keadaan sebenarnya yang mana berdasarkan beberapa informasi lapangan yang di himpun Ankasa Post mendapati bahwa Siswa kelas 12 Rp. 200 ribu/bulan, Kelas 11 dan kelas 10 Rp. 210 ribu.
Dengan Pemberitaan ini kiranya Wakil Rakyat DPRD Provinsi Jawa Timur Turun kepada Setiap lembaga sekolah yang di duga melakukan Pungli dengan dalih Tabungan dan Partisipasi Sukarela.
Sumber Ankasa Post menambahkan
Sukarela kok Keluar Nominal Jelas. Bersambung. ( jo)






