Pasuruan//Ankasapost.id – Lagi lagi Pelaksana Proyek Perumahan yang ada di Dusun Pakem Desa Martopuro Kecamatan Purwosari telah mengabaikan tanggung jawabnya dimana bangunan perumahan tersebut berdiri di lokasi lahan hijau atau LSD (Lahan Sawah Dilindungi).
Maka dari itu ini sudah bisa dipastikan mengarah ke tindakan pidana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Tata Ruang (seperti UU No. 26 Tahun 2007 jo. UU Cipta Kerja), pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dikenakan denda besar dan pidana penjara bagi pihak pengembang atau pelanggar, tidak terbitnya Izin.
Pembangunan di zona hijau tidak akan mendapatkan izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena fungsi lahan dikhususkan untuk vegetasi atau perlindungan lingkungan.
Dengan demikian bisa dipastikan bawasannya dengan adanya perumahan di Dusun Pakem Desa Martopuro Kecamatan Purwosari yang diduga kuat berdiri pada lahan hijau bisa dikenakan tindak pidana dan juga denda, maka APH dan juga Penegak Perda dalam hal ini segera agar supaya bertindak lebih cepat dan tegas. (Rief)






