Pasuruan//Ankasapost.Id-Para pengangsu BBM Bersubsidi semakin marak khususnya di wilayah Pasrepan dengan secara terang terangan tanpa ada rasa takut dianggap hal ini lumrah serta biasa, mereka seolah menganggap kegiatannya tidak beresiko sama sekali.
Tindakan mereka sebagai pengangsu BBM Bersubsidi sudah atur jadwalnya demikian pula dalam pengiriman ordernya pun juga sudah dijadwalkan.
Hasil investigasi Tim Ankasapost.id pantau kegiatan mereka para pengangsu BBM Bersubsidi dikala mereka ngisi di SPBU Bajangan, SPBU Warung Dowo, serta SPBU Tembero Kejayan.
Kasus pembelian BBM Bersubsidi ini akhirnya menuai polemik pada masyarakat hal ini disampaikan oleh Bapak Burhan saat dikonfirmasi awak media ,”Saya ini sebagai pengendara sangat resah dengan mereka mereka ini kok bisa bisanya beli BBM Bersubsidi tersebut kan itu sudah melanggar aturan juga undang undang”, ujarnya
,”Sepertinya APH pun tidak melakukan tindakan secara tegas yang secara terang terangan yang mengangsu di lokasi SPBU itu adalah tindakan pidana” sesuai dengan undang undang yang berlaku
Aturan hukum utama yang mengatur Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diperbarui.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai undang-undang dan aturan turunan BBM subsidi: Landasan Hukum Utama dan Sanksi, UU Migas No. 22 Tahun 2001 (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Rief).






