Mojokerto-Ankasapost.id, 01 Oktober 2026 Jumlah korban yang mengaku mengalami permasalahan dalam perjalanan umrah yang melibatkan PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Group) kembali bertambah. Sebanyak 13 orang kembali mendatangi Polresta Mojokerto untuk menindaklanjuti laporan yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Kedatangan para korban tersebut didampingi tim hukum YLBH Garda SAKERA. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Wonosalam, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Kuasa hukum YLBH Garda SAKERA, Ach. Maulana Robitoh, S.HI. dan Mujiono, S.H., M.H., bersama Ketua YLBH Garda SAKERA, M. Adi Nova, menyampaikan bahwa berdasarkan pendataan sementara, jumlah korban yang telah tercatat kini mencapai 41 orang.
“Berdasarkan data sementara, kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp25 juta per orang. Total kerugian sementara diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp1 miliar dan masih berpotensi bertambah,” ungkap perwakilan YLBH Garda SAKERA, Kamis (1/10/2026).
Bertambahnya jumlah korban tersebut membuat persoalan dugaan permasalahan perjalanan umrah ini menjadi perhatian.
Para korban berharap proses penanganan oleh aparat penegak hukum dapat berjalan dan memberikan kejelasan atas persoalan yang mereka alami.
Selain mendampingi para korban dalam proses hukum, YLBH Garda SAKERA juga meminta manajemen PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Group), yang disebut beralamat di Jalan PB Sudirman Nomor 52, Mojokerto, agar bersedia menemui para korban secara langsung.
Menurut pihak YLBH Garda SAKERA, pertemuan antara manajemen perusahaan dengan para korban penting dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang terjadi sekaligus mencegah munculnya kesimpangsiuran informasi.
“Kami berharap pihak manajemen bersedia menemui para korban dan memberikan penjelasan secara terbuka. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dengan memperhatikan hak-hak para korban,” tegasnya.
YLBH Garda SAKERA menyatakan akan terus mendampingi para korban dalam proses penanganan perkara tersebut. Sementara itu, proses hukum dan pembuktian atas dugaan permasalahan perjalanan umrah tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan jumlah korban yang masih dalam pendataan dan nilai kerugian yang disebut telah menembus lebih dari Rp1 miliar, pihak pendamping korban menilai tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan kembali bertambah. ( SriH)






