Pasuruan//Ankasapost.Id – Proyek revitalisasi SDN Karangasem ll Lumbang, Kabupaten Pasuruan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2026, senilai Rp 652.600.000, menjadi sorotan setelah sejumlah dugaan persoalan mencuat dalam pelaksanaanya.
Dugaan persoalan tersebut meliputi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja. Sesuai dengan undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dan pengelolaan material bekas bongkaran genteng, serta kualitas material bekas yang digunakan.
Pantauan wartawan di lokasi proyek pada Kamis, (01/10/2026), terlihat beberapa memakai bahan material bekas bongkaran, diantaranya memakai genteng bekas.
Dilokasi proyek juga tidak mengunakan Concrete Mixer (Mesin Molen) yang layaknya digunakan untuk membuat campuran bahan material adukan, tentunya hal tersebut diduga tidak mengutamakan mutu dalam pekerjaan yang demi meraup keuntungan semata dari uang negara.
Selain persoalan material bekas dan tidak mengunakan Concrete Mixer (Mesin Molen), tim media juga menemukan sejumlah material bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi. Yakni penggunaan besi beton yang ukurannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Besi yang seharusnya mengunakan ukuran lebih besar ditemukan ternyata menggunakan ukuran yang lebih kecil.
Kepala sekolah SDN Karangasem ll, yakni Joko Hadi Wibisono saat ditemui wartawan dikantornya menjelaskan bahwasanya, memang diperencanaan itu genteng hanya diturunkan dan di pakai lagi, kenapa seperti itu, dari pada gak dipakai akhirnya dimanfaatkan,”
“Jadi genteng bekas itu cuma dibersihkan terus dipakai lagi. Kalau yang ruangan lainnya itu pakai atap jenis genteng metal,”katanya.
Pengunaan bahan bekas dalam proyek revitalisasi sekolah oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) kini menjadi sorotan karena berisiko mengorbankan kualitas bangunan, mutu material, dan keselamatan siswa.
Aturan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasme), mengenai program Revitalisasi Satuan Pendidikan, tidak secara spesifik mewajibkan atau melarang penggunaan barang bekas, melainkan berfokus pada efisiensi anggaran, akuntabilitas, keamanan, dan pemanfaatan potensi lokal.
Jika sekolah bermaksud memanfaatkan material yang ada atau barang hasil bongkahan bangunan lama (yang sering di anggap barang bekas layak pakai), hal tersebut harus mengacu pada ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) satuan pendidikan:
Kriteria Keamanan: Prioritas utama revitalisasi adalah memperbaiki sekolah rusak berat agar aman bagi siswa dan siswi. Komponen struktur (seperti rangka atap, tiang, dan beton) wajib menggunakan material baru yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) demi keselamatan.
Garansi dan Umur Pakai: Berdasarkan materi sosialisasi biro umum dan PBJ Kemendikdasme, barang yang di belanjakan untuk revitalisasi idealnya memiliki jaminan pemeliharaan atau garansi jika terjadi kerusakan. Barang bekas umumnya sulit memenuhi kriteria ini, sehingga tidak direkomendasikan untuk komponen vital sekolah. (Red)






