Pasuruan//Ankasapost.Id -Lagi lagi warga dusun madurejo Desa Wonorejo kecamatan Wonorejo inisial NR masih berani melakukan tindakan yang melanggar hukum, dimana BBM pertalite yang sekarang dijatah dan solar yang mengalami kelangkaan dimana mana.
NR malah dengan berani mengangsu BBM di SPBU Sambirah Wonorejo 54.671.19 dengan membawa mobil cerri mengisi tangkinya dengan sesuka hati tanpa melihat dampak yang bakal terjadi, kejadian ini langsung disikapi oleh awak media yang tanpa sengaja mengetahuinya.
Karena kejadian ini terjadi pada pukul 08.34 wib, maka atas tindakan semacam ini awak media terhadap pengangsu nakal ini melaporkan ke pihak APH Polres Pasuruan, karena tindakan NR tersebut telah melanggar aturan dan undang undang migas dan kena sanksi hukum Penyalahgunaan
Bagi masyarakat yang menyalahgunakan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi (seperti penimbunan, pembelian memakai jeriken tanpa izin, atau memodifikasi tangki kendaraan), sanksi tegas diatur dalam peraturan berikut:
Pasal 53 s.d. Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pelanggar dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi mencapai Rp 60 miliar.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023)
Pasal ini secara spesifik paling sering digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Informasi terkait kategori kendaraan yang berhak mengisi BBM subsidi, aturan terbaru pembelian BBM dengan sistem barcode, atau kasus penyalahgunaan hukum tertentu. (Rief)






