Saripah Hanum Lubis Kembali Jadi Tersangka, Puluhan Korban Berharap Perkara Segera Masuk Persidangan

  • Whatsapp

PADANGSIDIMPUAN,AnkasaPost.Id-23 Juni 2026 – Penetapan kembali Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan disambut dengan harapan besar oleh puluhan korban yang telah lama menantikan kepastian hukum atas laporan yang mereka ajukan.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/61/VI/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026, Saripah Hanum Lubis kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.

 

Diketahui, perkara tersebut melibatkan sedikitnya 34 korban dengan total dugaan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar. Kerugian para korban disebut berasal dari tabungan keluarga, hasil usaha, hingga dana yang diperoleh melalui fasilitas pinjaman perbankan.

 

Perkara ini juga disebut melibatkan seorang yang diduga merupakan pejabat publik, yakni anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

 

Saat ditemui media pada Selasa (23/6/2026), Juru Bicara Korban, Mariana Than, menyampaikan bahwa para korban menaruh harapan agar proses hukum dapat segera berlanjut hingga ke persidangan.

 

“Kami menyambut baik perkembangan ini. Harapan kami adalah agar perkara ini dapat segera masuk ke persidangan, sehingga ada kepastian hukum yang jelas bagi seluruh korban,” ujar Mariana Than.

 

Ia menegaskan bahwa para korban telah menunggu proses hukum ini dalam waktu yang sangat lama dan berharap tidak ada lagi hambatan dalam penanganan perkara.

 

“Banyak korban yang sudah terlalu lama menanggung beban ekonomi. Ada yang masih mencicil pinjaman, ada yang menjual aset, bahkan ada yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Kami berharap proses ini bisa benar-benar dipercepat untuk segera masuk persidangan,” tambahnya.

 

Para korban juga mendorong aparat penegak hukum untuk tetap melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian yang dialami.

 

Meski demikian, pihak korban tetap menegaskan bahwa mereka menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme peradilan yang berlaku.

 

“Kami hanya berharap perkara ini segera masuk persidangan agar keadilan bisa benar-benar terwujud dan para korban mendapatkan kepastian hukum,” tutup Mariana Than.

 

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di bawah penanganan aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *