LAHAT | MMCJATIM – Terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar 150 ribu, saat pengurusan N1 s/d N4 sebagai syarat untuk nikah, di desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, mulai menyeruak.
Pasalnya salah satu warga Ag, (60) tahun yang saat itu mengurus N1 s/d N4 berkas syarat pernikahan merasa kesal karena pungutan tersebut dianggap membebani warga, selain itu secara administrasi juga tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Kepada media ini Ag meminta agar Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap para pihak yang terlibat, agar praktik ini segera berakhir dan tidak mengakar.
Ag (60) tahun didampingi (Nov), mengatakan praktik dugaan pungli didesa Muara Siban tersebut diduga sangat rapi lantaran untuk melakukan pungutan melalui oknum sekdes (Lnd) yang kuat dugaan perintah Kepala desa.
“Pungutan tersebut secara hukum tidak dibenarkan dan ada indikasi KKN, tidak menutup kemungkinan, sebelumnya sudah ada Masyarakat yang menjadi korban di pungut dalam pengurusan berkas berkas di kantor Desa Muara Siban.”ungkap Ag
Menurut (Ag) terjadinya praktik Pungli kuat dugaan adanya arahan atau petunjuk dari oknum kades atau Inisitif Sekdes/Perangkat (Lnd), agar (Nov) menyerahkan Uang sebesar Rp 150 ribu ke Istri Kades (Nw) atau langsung melalui Ia sendiri Ujar (Lnd) dengan alasan sebagai biaya administrasi desa hal ini telah di dokumentasi (rekaman) berdurasi selama 1:23 dtk oleh Warga (Nov).
Terpisah Kuswara Brata Atmajaya Kepala desa Muara Siban di konfirmasi melalui Whatsapp pribadinya secara singkat menjawab ” Maaf ya Pak Kami Kades Muara Siban tidak pernah meminta uang kepada siapapun bila perlu temukan dengan saya atau dipihak yang berwajib,” katanya.(Mar)