Pasuruan, Ankasapost.id,Senin, 06 Juni 2022, Pukul 09.00 wib Desa Pajaran Kec. Rembang Kab. Pasuruan Mengadakan pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW), yang diikuti oleh tiga kandidat calon kepala desa untuk bisa menduduki kursi nomer satu di Desa Pajaran.
Perlu diketahui pula dalam pelaksanaan Pilkades PAW Desa Pajaran dari 3 kandidat Calon Kades diantaranya nomer urut satu Ainul Wafa memperoleh 74 suara, nomer urut dua Abdul Faqih memperoleh 27 suara dan nomer urut tiga Ubaidillah memperoleh 1 suara saja dan surat suara yang tidak sah ada 2 suara dari total perwakilan seluruh dusun desa pajaran sebanyak 105 orang.
Awak media mewawancarai ketua panitia Pilkades PAW Badrus, ia menuturkan bahwa dirinya tidaklah mengetahui total tentang amanah yang dimandatkan pada diri dan jajarannya, “saya hanya melanjutkan dari panitia sebelumnya yang sudah dibubarkan, silahkan anda menemui PJ Kades, karena beliau yang mengetahui semua, cetusnya.
Kemudian awak media mengklarifikasi kepada PJ Kepala Desa Mulyanto di ruangannya,” Saya ini sudah menyerahkan pelaksanaan PAW ini pada panitia dari mulai awal sampai pelaksanaannya, termasuk juga masalah anggarannya semua panitia yang mengatur kenapa kok malah ke saya”, ungkap PJ Kades Mulyanto.
Seyogyanya, panitia dibentuk dan diberikan mandat sepenuhnya untuk melakukan suatu pekerjaan sampai selesai dan mempertanggung jawabkan setelahnya pada masyarakat. Awak media berusaha menemui badrus untuk meng-klarifikasi kembali dengan mendatangi kediamannya, namun tidak ketemu, dihubungi melalui telepon, yang bersangkutan juga tidak menjawab.
Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, sebenarnya banyak yang harus dipertanyakan perihal keprofesionalan dan netralitas panitia, sebab menurutnya banyak hal yang patut diduga panitia kurang profesional dan ada dugaan sarat keberpihakan. juga menguatkan perihal ini terkait salah satu calon yang semestinya tidak lolos seleksi administrasi sebagai calon kepala desa, namun nyatanya calon tersebut masih bisa masuk sebagai kandidat dan inipun dari pihak DPMD Kab. Pasuruan pun juga sudah mengetahui kalau bakal calon ini sudah tidak bisa diloloskan dikarenakan menurut sumber tersebut berkas2 yang ada sudah tidak sama semuanya.
menurut narasumber lainnya menyatakan , apabila polemik yang ada di desa pajaran tidak segera diselesaikan maka salah satu warga akan membuat laporan ke DPMD Dangan bukti data yang ada.(bersambung).(team)