Pasuruan, Ankasapost id
Rabu, 08 Juni 2022, pukul 08.00 wib, Awak media mengikuti mediasi terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran undang undang ITE perangkat desa yang diposting oleh salah satu oknum Sekdes inisial AK terhadap kaur Umum MS Desa Karangmenggah kec. Wonorejo Kab. Pasuruan.
Dimana Pihak Kecamatan sendiri khususnya Camat Wonorejo Bapak Didik berusaha mengumpulkan para pihak yang juga didampingi oleh Kuasa Hukum MS yaitu Andi Faisal SH, Odiek Rusdiadi SH, dari kantor advokat Tomi and Partner.
mediasi dijembatani oleh Camat Wonorejo Bapak Didik karena para pihak merupakan perangkat desa, namun mediasi ini tidak mendapatkan keputusan yang berarti, maka permasalahan antar perangkat desa ini dilanjutkan ke jalur hukum yang sebenarnya, dimana sebelumnya pihak MS sendiri sudah melaporkan ke Polres Pasuruan.
Terhadap akun Agus sedeng mania yang memposting di medsos FB group Wonorejo Hebat beberapa hari yang lalu dan informasi yang ada juga dihapus postingannya yang viral pada waktu yang hampir bersamaan muncul akun atas nama Rochma Bcspharis yang semakin viral postingan terhadap perangkat AS dan keluarganya merasa dirugikan secara materiil dan psikologisnya.
Sempat awak media mengkonfirmasi kuasa hukum perangkat MS yakni Andi Faisal SH, jelaskan,” bawasannya, upaya mediasi ini merupakan permintaan dari terlapor kepada klien kami, terlapor meminta agar diselesaikan dengan cara mediasi di kecamatan, pihak kami pun menanggapi dengan baik atas iktikad tersebut. Namun akhirnya pihak terlapor yang meminta untuk melanjutkan kembali pada jalur hukum sebenarnya. Tandas andi.
Andi Faisal menambahkan pada media “bagaimanapun postingan ini sudah mutlak melanggar undang undang ITE dan pencemaran Nama Baik dengan bukti bukti yang sudah kami pegang akan menguatkan pada Sekdes AK dan Rohma akan dapat panggilan polisi kita tunggu saja bos”, pungkas Bang Andik pada media.(rief)