Pasuruan, Ankasapost.id
Awak media mendapatkan keluhan dari warga Desa Ambal Ambil Kec. Kejayan Kab. Pasuruan terkait dugaan dana BUMDES yang dipakai secara pribadi pada tahun 2017 tidak ada kejelasannya disaat itu hingga sekarang pun masih simpang siur.
Dan saat itu masih dijabat oleh ketua BUMDES yang lama yaitu Kholid Mawardi yang sekarang menjabat sebagai sekretaris desa saat kepengurusan BUMDES yang lama bendaharanya yang bernama Nisa yang mengetahui keluar masuknya dana BUMDES saat itu.
Dan salah satu oknum operator desa yang bernama Nanang S. jelas telah melanggar dan menyalahi aturan yang ada menggunakan dana BUMDES untuk kebutuhan pribadi yang pada waktu itu di rekening BUMDES senilai Rp. 85.000.000. dan apabila ditagih selalu bilang belum ada dan janji janji saja.
Menurut Nara sumber dari warga yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan,” pada waktu itu Ketua BUMDES yang lama Kholid Mawardi dan juga pernah pinjam Rp. 5.000.000, tapi sudah dikembalikan pada bulan Januari 2022, Kholid pun juga memberikan keuntungan pada BUMDES desa Ambal Ambil karena salah satunya fungsi BUMDES adalah bagi hasil pada seluruh anggotanya.
Dan yang dipakai oleh Oknum mantan operator desa Nanang S. sejumlah Rp. 60.000.000 sampai hari ini pun tidak ada kejelasan malah Oknum Nanang sudah buat surat pernyataan dengan janji 3 bulan mau diselesaikan, tapi sampai hari ini pun masih belum ada pembayaran sepeserpun secara otomatis BUMDES Desa Ambal Ambil sendiri sekarang jalan ditempat alias vakum, kalau yang Rp. 20.000.000 masih ada di rekening Desa”, ucap warga tersebut pada awak media.
“Kas BUMDES Desa Ambal Ambil yang dipegang Bendahara Nisa pada waktu itu yang tau persis keluar masuknya dana BUMDES makanya dari setiap laporan pertanggungjawaban selama 3 tahun ini Kas BUMDES masih tanda tanya besar karena dana yang sebenarnya untuk para anggota yang lainnya sekarang statnant alias tidak jalan sama sekali dan kami sebagai warga punya hak menanyakan kasus ini”,Pungkasnya.
Awak media pun juga mengklarifikasi pada Kepala Desa Syaiful Anwar di kediamannya beliau juga menjelaskan,” bawasannya untuk kepengurusan BUMDES sekarang masih belum terbentuk lagi dengan alasan dana yang dulu dipakai oleh oknum mantan operator desa Nanang S, sejumlah Rp. 60.000.000 harap dikembalikan, baru kita bentuk kembali pengurus yang baru karena ini tetap menjadi ganjalan ke pengurus yang baru apabila diminta SPJ nya itu alasan mereka”, tambah Kades Syaiful.
Maka apabila dalam waktu dekat oknum mantan operator Nanang S. tidak bisa menyerahkan uang BUMDES senilai tersebut warga akan membuat laporan ke Polsek Kejayan, dan oknum Nanang sudah memenuhi unsur KUHP 378 tentang penggelapan dan Oknum Nanang telah mengabaikan surat pernyataan yang dibuat sendiri.(rief)