Sidoarjo,Ankasapost.id – (DA) Warga jln.hayam Wuruk 114C 1/4 dandangan,Kediri.
Menggelapkan uang sebesar 4.150.000 di koprasi simpan pinjam tempat dia bekerja di daerah Sidorejo,krian.
Menurut Didik Suhartono (kepala cabang),saat di wawancarai awak media pada Kamis (15/6/2022),”ada 2 cara (DA) menggelapkan dana koperasi yang pertama membuat pinjama fiktif dengan meminta KTP anggota sebagai bukti syarat pinjaman tetapi anggota tidak dikasih uang,dan yang kedua uang angsuran dari anggota tidak disetorkan ke kasir tetapi langsung di transfer ke beberapa perempuan yang diperkuat dengan bukti transfernya”
Akibatnya,sejumlah anggota koprasi simpan pinjam yang berkantor di desa Sidorejo,krian itu terkejut waktu di calling lewat handphone oleh kepala cabang untuk mengklarifikasi kejelasan uang pinjaman karena ada perbedaan tanda tangannya yang mencurigakan dan terbukti tidak menerima uang.
“Untuk karyawan yang diduga menggelapkan uang tersebut sudah kita bawa ke Polsek setempat untuk dimediasi dan sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak yang di Lampiri dengan surat perjanjian untuk sistem kekeluargaan,
Dan kesepakatan itu tertera dengan batas waktu yang sudah ditentukan dan bila dari waktu yg sudah ditentukan tetapi tidak ada etikad baik dari terduga pelaku maka proses hukum bisa kita lanjutkan karena semua alat bukti juga terlampir.
Dan akan dijerat dengan pasal 374 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,”ungkap didik mengutip penyampaian dari petugas polisi yang memediasi.
Bersama dengan terduga pelaku juga diamankan barang bukti beberapa kartu pinjaman anggota fiktif,hp android,dan bukti transfer ke rekening beberapa wanita,yang menurut pengakuan istri sirih dan mantan istri.
(Arri)