Banyuwangi,Ankasapost.id – Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Banyuwangi Jawa Timur sudah mencatat ratusan kendaraan melanggar.
Satlantas Polresta Banyuwangi mencatat sejak berlaku Mei 2022, terdapat 876 pelanggar lalu lintas yang ditindak sampai saat ini.
Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi Aipda Hendro Ivan,”imbuhnya
Senin (20/06) mengatakan ETLE Banyuwangi beroperasi secara mobile dan statis.
Kamera ETLE Mobile terpasang pada mobil patroli petugas. Mobil itu setiap hari aktif berpatroli menyasar para pengendara bandel yang tidak taat aturan berlalu lintas.
Sementara ETLE statis baru beroperasi 2 minggu ini. Kamera ETLE statis ditempatkan di 3 titik simpul, yakni di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman.
Hendro mengatakan, pantauan kamera pengawas pelanggaran yang paling sering dijumpai adalah pengendara yang menerobos lampu merah. Dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
Hasil tangkapan kamera itu kemudian dijadikan bukti petugas untuk melakukan penindakan. Petugas memverifikasi pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan.
Setelah terverifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK atau yang terdaftar melalui kantor pos.
Kemudian setelah surat konfirmasi tersebut diterima, masyarakat diminta untuk mendownload aplikasi SKRIP. Selanjutnya masyarakat diminta mengisi data sesuai petunjuk.
Jika kendaraan itu masih milik pribadi, maka bisa langsung konfirmasi melalui aplikasi. Pun bila kendaraan sudah berpindah tangan maka yang bersangkutan juga bisa melaporkan lewat aplikasi.
Bilamana, lanjut Ivan, pelanggar mengabaikan konfirmasi yang dikirimkan petugas maka ada konsekuensi yang harus diterima. Adapun konsekuensinya adalah pemblokiran kendaraan.
(Arri)