Berita Ankasapost.id
Banyuwangi – Diduga adanya penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT Bumi Sari Maju Sukses terhadap lahan yang berada di Desa Pakel belum menemukan kata sepakat.
Berdasarkan SK Bupati Banyuwangi nomor: 188/108/KEP/429.011/2019 Penetapan kelas kebun berdasarkan hasil penilaian usaha perkebunan tahun 2019 di tetapkan tanggal 12 april 2019 dalam lampiran keputusan Bupati Banyuwangi di sebutkan di nomor 11 PT Bumi Sari Maju Sukses terletak di Desa Bayu Kecamatan Songgon, bisa di akses di internet.
Komisaris PT Risqi Selat Bali Amir Khan saat di kunjungi di kantornya di Perum. Sutri Permai memberikan keterangan terhadap media ini terkait PT. Bumi Sari Maju Sukses yang di duga serobot tanah milik warga Desa Pakel.
” Sesuai surat BPN Banyuwangi no. 280/600.1.3510/II/2018 di poin 3 di jelaskan bahwa PT Bumi Sari Maju Sukses itu berada di Desa Bayu, dugaan kami di situ ada penyerobotan lahan yang di lakukan PT Bumisari maju sukses, di sini udah jelas di surat BPN PT Bumisari berada di Desa Bayu Kecamatan Songgon lalu SK Bupati di tahun 2019 menyebutkan PT Bumisari maju sukses berada di Desa Bayu, lalu di tata batas di Desa Bayu sudah ada titik kordinat bahwa Desa Bayu itu bukan pakel, dan ini bukan data kami karena ini bisa di akses di internet yang di sah kan oleh Bupati secara undang -undang ungkap Amir Khan (Selasa 05/07/22).
Masih kata Amir Khan ” permasalahan ini dugaan kami adalah penyerobotan lahan karena saat kami mengklarifikasi kepada kepala Desa Bayu menerangkan perusahaan PT Bumisari maju sukses itu berada di desa Bayu dan luasnya sekitar kurang lebihnya 998 hektar hasil pengukuran menggunakan drone itu menurut Kepala Desa Bayu yang di sampaikan ke kami, bahkan Kepala Desa Bayu menerangkan kalau dirinya sudah pernah di undang oleh pihak Kasat dan di hadapkan kepada Kapolres dan kepala Desa Bayu mejelaskan kepada Kapolres kalau PT. Bumisari maju sukses berada di Desa Bayu ” papar Amir Khan selaku komisaris PT Risqi Selat Bali.
Sementara itu dari Forpuba melalui Wasekjennya yakni Samsul Muarip di tempat yang berbeda memberi penjelasan terkait dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT Bumi Sari terwadap warga Pakel.
“Terkait Pakel adalah persoalan lama hanya pada tahun 2018 kami Forsuba mendapatkan amanah khususnya pemilik surat akte lama pada tahun 1929 yg di berikan oleh Bupati Banyuwangi bapak Adi Noto Suryo pada waktu itu di sebutkan kepada tiga orang yakni Senen dan Karso serta Tudane yang saat ini sudah alamarhum, saat ini tanah itu di kuasai oleh dua perusahaan yakni Perhutani Banyuwangi wilayah barat dan PT Bumisari Maju Sukses maka dari itu kami bertanya kepada BPN Banyuwangi pada tahun 2018 kami datang kesana menanyakan apakah tanah berdasarkan akte tanah tahun 1929 itu apakah di sewakan kepada 2 perusahaan ini atau di ambil oleh pemerintah dan ternyata BPN Banyuwangi menjawab tanah desa pakel tidak pernah di ambil oleh negara, ” pungkasnya.
Indah Yani