Banyuwangi,Ankasapost.id-Untuk himbauan para pengunjung Lapas Banyuwangi di harap untuk mentaati aturan – aturan sesuai, surat edarannya Nomer Pas -12.HH 01.02.2022 tentang penyesuaian mikanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar maka surat edaran ini sudah di keluarkan dan di tanda tangani langsung oleh pak Dirjen, Rabu 06/07/2022.
Untuk sementara pelayanan kunjungan tatap muka tentunya penyelenggaraan kunjungan ini di laksanakan secara terbatas dengan ketentuan yaitu,
1. Pengunjung merupakan keluarga inti dari nara pidana atau ketahanan, maka kalau keluarga inti itu merupakan bapak, ibu, istri, suami, anak kandung dan saudara kandung serta yang lainnya asalkan dalam keluarga.
Adapun
syarat kunjungan yang bisa di penuhi adalah harus menunjukan Kartu Keluarga (KK) yang di kandung maksud, foto copy KK nya harus di bawa dan di perlihatkan kalau memang yang bersangkutan adalah istri syahnya tentunya termasuk di dalam satu KKnya tidak apa yang penting satu keluarga. Namun tidak di perkenankan mbesuk selain keluarganya, misalnya Paman, Tante atau lainnya yang tidak ada hubungan satu keluarga tidak boleh mbesuk tanpa terkecuali.
2. Keluarga inti harus memiliki kartu Boster atau vaksin Boster dengan menunjukan surat keterangan vaksin ketiga, terus bagaimana dengan orang – orang yang punya gejala penyakit sehingga tidak di bolehkan vaksin, syarat utamanya harus menunjukan surat keterangan dari rumah sakit atau Puskesmas setempat bahwa yang bersangkutan tidak boleh di vaksin karena punya penyakit bawa’an akan tapi yang bersangkutan juga harus sweb antigant.
Untuk selanjutnya perwakilan kedutaan konsuler untuk warga Negara asing di perbolehkan penasehat hukum bisa menunjukan surat kuasa untuk dipertemukan secara tatap muka langsung.
Untuk wilayah Jawa Timur Lapas Rutan yang ada di Jatim itu kunjungan serentak di mulai hari Selasa
besok dalam seminggu dua kali kunjungan hari Selasa dan Kamis pertanggal 12/07/2022.
Jadi untuk kawasan Jawa Timur kita sudah di sepakati bersama seluruh Kepala Rutan, Kepala Lapas di Harian Jawa Timur pak Kanwil, pak Kadit itu di buka mulai hari Selasa besok hanya dua kali dalam seminggu.
Apa yang di sampaikan dari Kalapas Banyuwangi Wahyu mengatakan pada awak media Ankasapost.id ” nanti kita di evaluasi oleh pimpinan, jadi untuk saat ini seperti yang dulunya tata cara untuk kunjungan tatap muka dengan orang binaan kalapas, maka kita di Lapas di UPT setempat itu di serahkan kebijakan mau berapa lama kunjungan di laksanakan pada saat bertemu atau mbesuk waktunya berapa lama tiga puluh menit atau di sesuaikan kebutuhan pengunjung, ” cetusnya kata Wahyu.
Sudah di jelaskan bahwa kunjungan bertatap muka tidak boleh di wakilkan oleh siapapun, baik dari teman, pacar, sahabat karib, tetangga sekalipun tidak di perbolehkan dalam prospek ini.
Peraturan yang harus di taati untuk kunjungan tatap muka di harapkan menunjukan kartu identitas yaitu, kartu SIM, KTP, PASPORT, sama Buku Nikah jadi identitas yang ada fotonya. Dan bagaimana anak yang masih sekolah, bila pakai kartu pelajar identitas yang harus di bawa, bagaimana dengan anak kecil, apa di perbolehkan masuk asalkan membawa KK tadi di perbolehkan berkunjung tatap muka langsung dengan yang bersangkutan, ” tambahnya.
“Semoga harapan kedepannya, untuk para pengunjung yang masuk mbesuk, tentunya mereka harus mengerti dengan aturan baru yang sudah di tetapkan jadi pada saat kita di perbolehkan katakan secara langsung syarat – syaratnya harus di taati jangan sampai mereka banyak protes, kerena memang ini di ambil kebijakan seperti itu sangatlah luar biasa karena pandemi Covid belum berakhir, ” pungkasnya kata Wahyu selaku Kalapas Banyuwangi.
( Indah yani )