SERTIPIKAT MASSAL PROGRAM PTSL DESA MARON KULON

  • Whatsapp

Probolinggo, Ankasapost.id-Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria terus di lakukan oleh pemerintah , dalam hal ini kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) ,  untuk menghindari adanya permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah serta mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah , sehingga harapan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan dapat tercapai .

 

Bacaan Lainnya

Sertifikat tanah merupakan salah satu aset yang sangat di nantikan bagi masyarakat karena akan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang di miliki dan aset warisan untuk anak cucu di masa yang akan datang . Maka dari itu pemerintah melalui Kementerian ATR / BPR melaksanakan pendaftaran tanah secara masif di seluruh Indonesia melalui program unggulan yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) , melalui program ini di harapkan sengketa dan konflik pertanahan bisa di cegah sampai masa yang akan datang .

 

Program PTSL ini dapat mengatasi keluhan warga  masyarakat yang selama ini pengurusan sertipikat tanahnya sulit dan lama , kini menjadi mudah dan cepat .

Pendaftaran tanah yang biasa di sebut dengan sertipikat tanah adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat .

 

Dalam pelaksanaan Program PTSL ini , Kepala Desa Maron Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Hasan Basri beserta Perangkat Desa segera membentuk panitia PTSL, melalui forum musyawarah mufakat untuk memilih panitia yang cerdas dan energik , dengan struktur panitia sebagai Ketua PTSL : Jefri Zero Masori dan anggota 9 orang yang terdiri dari unsur Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat. 

 

Enam dusun yang ada di Desa Maron Kulon yaitu Dusun Krajan, Dusun Sukun ,Dusun Tareta, Dusun Sumberan, Dusun Kramat dan Dusun Paleran. 

Warga masyarakatnya sangat antusias mendaftar ke panitia PTSL. 

Dalam PTSL ini, Desa Maron Kulon dengan jumlah bidang thn 2021 yang di revisi 213 berkas.

Dari BPN Probolinggo jatah kuota sebanyak 1000 bidang. Dan yang sudah sertipikat sebanyak 408, sedangkan sebanyak 192 masih dalam proses. 

 

Banyak kendala dalam pengurusan sertipikat di antaranya masalah waris dan pemecahan sertipikat. 

Kepala Desa selalu mengingatkan warganya, betapa pentingnya tanah yang sudah bersertipikat. 

 

Kepala Desa Hasan Basri dan Ketua PTSL Jefri Zero Masori beserta seluruh Anggota PTSL sangat berterimakasih kepada pemerintah dengan adanya program PTSL di desanya .

Seluruh perangkat Desa Maron Kulon juga sangat membantu dalam pemberkasan Program PTSL ini , hingga Program PTSL ini berjalan lancar .( Team AP )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *