Kakam Purworejo Keluarkan Somasi,Warga Gelar Orasi.

  • Whatsapp

Lampung Tengah, Ankasa Post, Id.Akibat kurang tanggap dan merasa memiliki kekuasaan dengan Jabatan yang di sandangnya, Hartono Kepala Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang di sinyalir memiliki berbagai persoalan terkait kinerjanya sebagai Pemimpim Kampung, yang di nilai oleh Warga setempat semenjak Kepemimpinan Hartono untuk yang kedua kalinya justru nampak sekali kecurangan yang di lakukan oleh Hartono, mulai dari mengintimidasi Warga hingga dugaan melakukan Pungli dan Kolusi serta Korupsi.

Konflik sosial yang berkepanjangan antara Hartono CS dengan Warga, bermula ketika dari beberapa Warga di antaranya Wagiman, Kuat dan Tri Rahayu, yang di ketahui merupakan mantan Perangkat Kampung dan juga orang terdekat Hartono, bahkan merupakan orang yang membantu kesuksesan Hartono untuk meraih kursi Pemimpin di Kampung Purworejo, merasa tidak sejalan dan merasa tertekan oleh Kepemimpinan Hartono, yang di anggapnya dari apa yang di lakukan oleh Hartono tidaklah membela kepentingan Warga, melainkan hanya untuk kepentingan Pribadi dan Kroninya, maka mereka pun memilih mengundurkan diri dari Jajaran Perangkat Kampung setempat.

Bacaan Lainnya

Tidak selang lama setelah mereka tidak menjabat lagi sebagai Perangkat Kampung, yang kemudian hanya dalam kurun waktu yang tak lama pula, ada beberapa Awak Media yang meminta keterangan berkenaan kinerja Hartono, spontanitas merekapun memberikan keterangan yang sebenar benarnya bahkan keterangan tersebutpun dapat di pertanggubgjawabkan. Alhasil, justru dari apa yang mereka sampaikan ke Awak Media dan di muat di Laman Yutube.bukan sebaliknya oleh Hartono di jadikan sebuah kritik untuk bebenah melainkan oleh Hartono hal tersebut untuk menyerang balik terhadap dua Warga yaitu Wagiman dan Tri Rahuyu, dengan melakukan Somasi terhadap keduanya dengan dalil atau isi Somasi keduanya telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Transmisi Elektronik, sebagaimana yang maksud dalam pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 28Ayat 1. dan dengan adanya Somasi tersebut Hartono berharap setidaknya dapat membungkam orang orang yang di anggapnya dapat membongkar dan membahayakan akan posisi Jabatannya, akan tetapi dari apa yang di lakukan justru mendapatkan perlawanan keras dari para Warga, bahkan semua itu menuai konflik sosial yang tak kunjung selesai, hingga berujung Demo di Kabupaten yang di lakukan oleh Masyarakat dengan berbagai tuntutan. di antara tuntutan tersebut, 1 Penegak Hukum Harus segera Periksa Harta Hartono,2 Nonaktifkan sementara Hartono 3 Periksa Ulang Anggaran Dana Desa Tahun Anggara 2020-2022.

Menurut Wagiman dan Tri Rahayu. mereka bersama Warga yang lain tetap akan berjuang demi sebuah kebenaran dan demi kepentingan umum, berkenaan adanya isu yang mengatakan bahwasannya semua ini hanya semata mata karena sakit hati kami dengan Hartono, hal itu semuanya tidak benar dan salah besar buat kami. justru semua ini akibat kesombongan Hartono sendiri yang sewenang wenang memperlakukan Warganya dengan cara memilah milah antara yang pro dengan orang yang di anggapnya kritis atau vokal terhadap kinerjanya tutur Giman dan Tri.

Selebihnya merekapun menambahkan bahwasannya dirinyapun siap untuk di mintai keterangan oleh pihak Pemerintah maupun sejawat Hukum atau yang terkait , berkenaan jati diri Hartono sebelum dan setelah menjadi Kepala Kampung termasuk Nanang Anak Kandungnya yang saat ini menjabat Sekretaris Kampung, dan untuk perjuangan ini tidaklah cukup atau berhenti hanya sebatas Demo saja, melainkan kami akan melakukan pelaporan hingga ketingkat yang lebih tinggi dan kami akan selalu mengawalnya hingga tuntutan Masyarakat terpenuhi pungkasnya( Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *