Sidoarjo, Ankasapost.id
Sekira pukul 10.00 WIB Indah Kurnia hadir beriringan dengan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Dalam Acara tersebut sebagai narasumber utama adalah Kepala Perwakilam BPK Jatim Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA, CSFA. Undangan yang hadir yaitu Forkompimda Sidoarjo dan sebagai peserta adalah 322 kepala desa se Kabupaten Sidoarjo.
Pada sambutannya Indah menyampaikan,” terimakasih kepada seluruh Kades yang hadir “Puji syukur kegiatan ini bisa dilaksanakan. Dalam kesempatan non formal tadi Saya sampaikan ke Pak Karyadi, pertemuan seperti ini perlu dilakukan secara berkala agar para kepala desa mengerti mengenai pengelolaan dana desa yang bena”.
Acara sosialisasi yang diselenggarakan hari ini merupakan kegiatan yang penting bagi kita semua. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara BPK RI dan DPR RI dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan tujuan negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, DPR RI merupakan lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR RI senantiasa berkomitmen dengan visi “terwujudnya DPR RI sebagai Lembaga Perwakilan yang kredibel dalam mengembang tanggung jawab mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur”. Untuk mewujudkannya, maka pelaksanaan fungsi legislasi selalu diupayakan agar substansi setiap RUU yang dibahas dan diputuskan benar-benar berpihak kepada rakyat, demikian juga dengan pelaksanaan fungsi anggaran dimana DPR mengutamakan kepentingan rakyat, terutama kepentingan rakyat miskin,” ujarnya
Sementara fungsi pengawasan DPR adalah salah satu fungsi strategis yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan strategi implementasi kebijakan yang dijalankan pemerintah.
Perubahan paradigma mengenai pembangunan desa di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan terobosan yang sangat penting yang kemudian juga ikut melahirkan apa yang disebut sebagai Dana Desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, desa diberi kewenangan mengelola keuangan desa. Keuangan desa pada hakikatnya merupakan semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Dana Desa adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBD. Seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa dilakukan melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang dilakukan secara terbuka. Semua kegiatan bersumber dari Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
Dalam enam tahun terakhir Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Dana Desa melalui APBN, dimana pada TA 2018 sebesar Rp60,00 triliun, TA 2019 sebesar Rp70,00 triliun, TA 2020 sebesar Rp71,19 triliun, pada TA 2021 sebesar Rp72,00 triliun, pada TA 2022 sebesar Rp68 triliun, serta pada TA 2023 sebesar Rp70,00 triliun untuk 74.954 Desa.
Untuk Kabupaten Sidoarjo sendiri pada tahun ini mendapatkan alokasi sebesar Rp315 miliar untuk 322 desa. Melalui alokasi anggaran Dana Desa dalam APBN setiap tahun, DPR RI khususnya Komisi XI selalu mendorong Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk menjalankan amanat Undang-Undang untuk mewujudkan 1 M satu Desa dengan komposisi dan proposisi yang proporsional.
Sebelum pandemi Covid-19, penggunaan Dana Desa tahun 2020 difokuskan pada pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Setelah terjadi pandemi Covid-19, terjadi perubahan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020. Permendes PDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat desa yang dalam pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam harus juga mempertimbangkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana alam dan non-alam.
Pada tahun 2023 ini, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi: Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan, yang meliputi: pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/ BUM Desa Bersama; dan pengembangan Desa wisata.
Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, meliputi: perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun; ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa, meliputi: mitigasi dan penanganan bencana alam; dan mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
Alokasi anggaran dana desa melalui APBN setiap tahun, Pemerintah dan DPR menunjukkan dukungan dan komitmennya untuk terus meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa. DPR RI melalui Panitia Kerja Transfer ke Daerah (Panja TKD) memberikan rekomendasi untuk berupaya memberikan kenaikan alokasi Dana Desa (DD) sesuai dengan kemampuan keuangan negara. DPR RI mendorong jika APBN meningkat maka dana desa juga bisa meningkat sesuai proporsinya.
Dana desa harus dipergunakan sebagai bagian dari operasional pemerintahan desa secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, DPR telah meminta pemerintah untuk memperketat alokasi dana desa agar tepat sasaran dan dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat struktur Pemerintah Desa dengan mengalokasikan insentif yang memadai yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing struktur Pemerintah Desa.
Hal ini semata-mata agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan komunikasi yang baik antara DPR, BPK dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, Pengelolaan keuangan desa membutuhkan komitmen yang tinggi dari pemerintah desa. Dana desa harus dikelola secara profesional dan baik untuk memberikan manfaat langsung terhadap masyarakat yaitu peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan,” pungkas Indah Kurnia. ( Bd )