Metro, Ankasa Post, Id.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( DPC PJID) Bambang Suyitno dalam kurun waktu dekat bakal melakukan Desakan kepada Sejawat Hukum yang ada di Kota Metro agar sekiranya melakukan pemeriksaan terhadap enam Kelompok Swadaya Masyarakat( KSM) selaku pemangku kuasa pengguna Anggaran terkait pengerjaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah( IPAL) di beberapa Kelurahan yang ada.
” Alasan desakan yang bakal di lakukan oleh DPC PJID, terhadap Sejawat Hukum, lantaran adanya dugaan penyelewengan Anggaran, di antaranya mengenai Mark, Up. dalam melakukan pembelanjaan material, atau dengan memanifulasi data belanja. bahkan para KSM di tengarai telah sengaja melakukan penyalah gunaan dengan tidak melaksanakan instruksi penyuluhan petunjuk teknis dari pihak Dinas atau instansi terkait, yang merupakan sebagai tim Fasilator Lapangan ( TFL). sebagaimana di sebutkan dalam pasal 6. tentang kewajiban dan tanggungjawab Pihak Kedua.
Berdasarkan nara sumber yang dapat di pertanggungjawabkan serta dari hasil investigasi bahwasannya dari ke enam titik pekerjaan tersebut sangat kental dengan adanya Aroma Korupsi. yang sehingga semua sangat berdampak pada sebuah kerugian uang Negara yang dapat di bilang sangat signifikan.
Selanjutnya menurut nara sumber yang tidak mau di sebut namanya, dalam penyampaiannya menyebutkan adanya berbagai kejanggalan baik dari sistem pengerjaan maupun pelaporan pertanggungjawaban, yang mungkin semua itu jangan jangan telah terjadi adanya kong kali kong antara KSM dengan pihak lain atau Instansi yang terkait, seperti dalam sistem pembelanjaan material, sebagaimana yang tertuang dalam sistem pengadaan belanja barang dan jasa. yang menjelaskan dari beberapa item.yang tentunya dari muatan item yang ada dan dengan melihat fisik serta kemanfaatan sangatlah tipis kemungkinan semua itu akan dapat di rasakan oleh penerima manfaat ujarnya.
Selebihnya Ketua DPC PJID,Kota Metro Bambang Suyitno,untuk dan atau demi tegaknya supremasi Hukum maka dalam hal ini bukanlah sesuatu hal yang berlebihan bila mana sejawat Hukum baik Pihak Kepolisian maupun Pihak Kejaksaan agar sekiranya untuk sesegera mungkin mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa dari ke enam KSM, di antaranya KSM, Kel. Ganjar Agung, Kec. Metro Barat. KSM, Kel. Ganjar Asri, Kec.Metro Barat. KSM, Kel. Karang Rejo, Kec. Metro Utara. KSM, Kel. Hadi Mulyo. Kec. Metro Pusat. KSM, Kel. Tejo Sari. Kec. Metro Timur. dan KSM, Kel. Yosomulyo. Kec. Metro Pusat. yang kesemuanya di anggap merupakan orang orang yang bertanggungjawab atas pekerjaan maupun dalam penggunaan uang Anggaran Dana yang bersumber dari Alokasi Dana Khusus ( DAK) Tahun Anggaran 2022. mengingat Dana yang telah di kucurkan oleh Pemerintah dalam satu titik pekerjaan hingga mencapai Rp. 475.000.000,00. artinya dalam hal ini bukanlah sebuah sebuah kegiatan pekerjaan yang harus di kerjakan dengan asal asalan mulai dari fisik hingga sampai pada tingkat laporan pertanggungjawaban ( LPJ)cetusnya.
“Di sisi lain ia pun menjelaskan bahwasannya di perlukankannya oleh Pemerintah dalam membuat sebuah pembuatan ipal yang tentunya semua itu melalui berbagai pertimbangan dengan berbagai manfaat,yang sehingga ipal merupakan sebuah struktur yang di rancang sebagai sarana membuang limbah biologis maupun kimiawi dari air, terlebih untuk wilayah perkotaan seperti Kota Metro yang tentunya untuk membuang kotoran manusia dari limbah rumah tangga, yang dapat di mungkinkan air limbah tersebut dapat di pergunakan pada aktivitas yang lain.jadi kalau dalam pengerjaannya hanya di kerjakan dengan semata mata hanya untuk mengeruk keuntungan baik pribadi maupun kelompok, sudah barang tentu dari semua yang menjadi harapan Pemerintah maupun Masyarakat sebagai penerima manfaat, justru hal ini akan berimbas pada sebuah dampak sosial di tengah tengah Masyarakat itu sendiri.( Tim)






