HONORER TENAGA TEKNIS DAN ADMINISTRASI K2 BENAR-BENAR TELAH DIPERMAINKAN PEMERINTAH

  • Whatsapp

Indonesia,AnkasaPost.Id-Oleh : Kang Itong – Ketum DPP FHTTA-K2 Indonesia.
Pendaftaran PPPK 2023 di SSCASN nampaknya masih juga memprioritaskan Honorer Tenaga Guru dan Honorer Tenaga Kesehatan sedangkan Honorer Tenaga Teknis dan Administrasi K2 masih saja dipandang dengan sebelah mata, apakah kebijakan ini memang sengaja untuk mengulur-ulur waktu biar para Honorer Tenaga Teknis dan Administrasi merasa jenuh dan capek yang akhirnya malas untuk bekerja dan lama-lama mengundurkan diri tanpa ada konfensasi yang berarti, kalau memang pemerintah dari awal punya niat seperti itu kenapa kami tidak Di Rumahkan saja bahkan pasca test CPNS tahun 2013 pemerintah dalam hal ini pihak KemenPAN-RB masih menerbitkan 2 (Dua) Surat yang dilayangkan ke PPK seluruh Indonesia. Surat KemenPAN-RB tersebut yang Pertama Nomor : B.2605/M.PAN-RB/8/2014, tanggal, 30 Juni 2014 kemudian disusul dengan Surat yang Kedua Nomor : B.3012/M.PAN-RB/8/2014, tanggal, 8 Agustus 2014 Perihal : Penyampaian Kelengkapan Data THK II Yang Belum Lulus Seleksi. Isi dalam pokok surat tersebut meminta kepada Instansi yang sudah maupun yang belum menyampaikan kelengkapan Data Tenaga Honorer yang telah di Validasi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 56 Tahun 2012, bahkan dalam surat tersebut dilampiri contoh bentuk Hardcopy dan Softcopy format excel dan dikirim kepada KemenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 29 Agustus 2014. Dari kedua surat itulah kami para THK2 se Indonesia masih ada harapan untuk menjadi ASN yaitu PNS bukan PPPK karena SPTJM dari para THK2 yang dilampiri dan diperkuat SPTJM Pejabat Pembina Kepegawaian dari masing-masing Kepala Daerah.
Kemudian diperkuat dengan hasil RDPU Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB pada hari Selasa, 15 September 2015 Sepakat untuk mengangkat Tenaga Honorer Kategori II sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui Verifikasi dan secara bertahap 25 % pertahun dimulai dari tahun 2016 sampai tahun 2019 menjelang Pilpres. Sesuai dengan RoadMap Penanganan Eks THK 2 bahkan anggaran untuk penyelesaiannya juga sudah ditetapkan sesuai dengan Lampiran Surat Menteri PANRB Nomor : B.3192/M.PAN.RB/09/2015, tanggal, 30 September 2015, Rincian Tambahan Pagu Anggaran Kementerian PANRB Tahun Anggaran Jumlah Total Rp. 27.495.430.000,- ( Duapuluh Tujuh Milyard Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Sudah hampir 10 tahun Eks THK2 khususnya Honorer TTA-K2 Indonesia masih terus mengabdi di Instansi masing-masing pendataan yang katanya akan dikirim ke pusat sudah gak terhitung lagi, yang terakhir kemarin pada bulan September 2022 juga sudah di data lagi, namun saat regulasi rekrutmen PPPK tahun 2023 yang akan di bukan di bulan September 2023 nyatanya Eks THK2 Khususnya Honorer Tenaga Teknis Dan Administrasi Kategori 2 (Honorer TTA-K2) masih saja dipandang dengan sebelah mata seperti gak berfungsi lagi dalam pelayanan publik di Instansi Pemerintah. Sedang usia para Honorer TTA-K2 semakin hari semakin bertambah, kalau mau alih profesi rasanya sudah tanggung karena sudah puluhan tahun waktunya dihabiskan untuk terus mengabdi. Jika di akhir tahun 2023 ini masalah penyelesaian Eks THK2 khususnya Nasib Honorer TTA-K2 belum juga tuntas maka jangan salahkan kami jika disana-sini akan terjadi Aksi Turun ke jalan dan terjadi kegaduhan semua ini karena pemerintah tidak berlaku adil terhadap kami.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *