Pasuruan, Ankasapost.Id, Telah terjadi penyalahgunaan wewenang dari oknum karyawan SPBU 54.671.52 Dusun Kemantren Desa Martopuro Kec. Purwosari, yang diduga telah menjual BBM Bersubsidi Pertalite yang dipergoki langsung oleh awak media bersama tim saat melakukan tindakan yang sudah jelas melanggar hukum pada hari selasa, 21/01/2025 sekira pukul 10.45 wib.
Dan pelaku penimbun BBM Bersubsidi inisial RK pengendara Mobil Espass warna merah dengan Nopol N 1499 SZ warga tutur telah diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Purwosari Aiptu Dodik Waluyo.
Tindakan oknum karyawan SPBU Pertamina 54.671.02 Dusun Kemantren Desa Martopuro Kec Purwosari ini sudah menyalahi aturan dengan menjual tanpa menggunakan barcode yang wajib dijalankan oleh seluruh pengendara, maka awak media berusaha mengkonfirmasi pada pihak terkait dalam hal ini adalah pihak Management SPBU Pertamina 54 671.02.
Sesuai rilis dari PT pertamina (persero) menyatakan bahwa pertalite kini menjadi jenis (BBM) khusus penugasan (JBKP).perubahan pertalite dan BBM unum ke BBM penugasan itu diatur dalam keputusan mentri dan sumber daya mineral no 37.K/HK 02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Berubahnya pertalite bahan bakar penugasan dimana ada unsur subsidi atau kopensasi harga dan alokasi kuota, maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk di perjual belikan kembali di level pengecer, larangan pembelian pertalite memakai jerigen mengacu pada surat edaran mentri ESDM no 13 tahun 2017 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
(Rief)