Pesawaran Ankasa Post. Id.Dengan didampingi Tim Kuasa Hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) sejumlah Konsumen/Warga Lingkungan Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence, CL 2 Dusun 05 Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran, secara resmi melaporkan Pimpinan Proyek Lampung Perumnas setempat ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Kamis, (09/10/2025)
Selaku salah seorang Tim Kuasa hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) Nizam Arista, S.H., mengatakan, laporan kepolisian (LP) yang dibuat kliennya yang diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan tanda bukti laporan polisi Nomor : LP/B/726/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Hal ini atas adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan atau Pasal 8 Ayat 1 (Huruf F) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 134.
Berkaitan dengan dibangunnya gedung fasilitas Alfamart di diarea gerbang depan Perumnas setempat diatas lahan tanah Fasilitas Umum (Fasum) yang diperuntukkan sebagai Taman Icon Perumahan Pesawaran Residence (Lahan Hijau Perumahan/Taman Main Gate) hingga memakan badan Jalan Utama yang menjadi akses jalur utama keluar-masuk bagi warga lingkungan dan juga diduga telah merusak dan menghilangkan fasilitas umum lainya berupa fasilitas pos keamanan/Scurity utama yang terletak didepan digerbang utama Perumnas Semesta Pesawaran Residence tersebut.
“Laporan kepolisan ini sebagai bentuk kekecewaan klien kami atas sikap Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence yang diduga telah bertindak semena-mena dengan mengambil kebijakan secara sepihak yang dirasa dan atau diduga telah menipu dan merugikan para konsumen, baik secara materiel maupun Immateriel,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Nizam Arista, S.H., mengungkapkan, “Kami telah melakukan upaya dan langkah-langkah hukum melalui layangan surat Somasi I dan II yang ditujukan kepada Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence yang juga ditembuskan kepada Pimpinan Pusat Perumnas di Jakarta, serta pihak instansi Pemerintahan terkait mulai dari Kepala Desa Kurungan Nyawa, Camat Gedong Tataan hingga Gubernur Lampung dan juga Kapolda Lampung cq Direskrimum Polda Lampung,” ungkap dan tandasnya.(Ami Bambang)






