Pasuruan//Ankasapost.Id – Indikasi kuat adanya Oknum LMDH atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan terkait dengan oknum inisial DAR yang mengatasnamakan perhutani meminta pada 8 warga yang menggunakan lahan perhutani sebesar uang 2 juta rupiah bila tidak bayar uang tersebut maka menurut keterangan yang tersebar pada warga.
Menurut Kelompok Tani Hutan (KTH) Pak Narimun mengatakan pada awak media ,”Bawasannya saya hanya disuruh ngambil retribusi Rp 47.700 setiap tahun disetorkan ke Perhutani, dulu kalau masih LMDH masih ada bukti kwitansi sekarang setelah ganti KTH sudah gak ada lagi kwitansinya”, ujarnya.
Pengakuan Pak Sutik yang selama ini sudah mengelola pembibitan pinus sama rumput gajah merasa sudah diakal akali oleh Oknum DAR yang melakukan ancaman dan menindas pada warga, harapan warga harus dikembalikan dan lahan yang selama ini digunakan warga pun juga harus diserahkan.
Dan keinginan oknum warga inisial DAR harus menyerahkan lahan yang sudah menyerobot lahan perhutani tersebut maka warga akan melaporkan ke APH Pasuruan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum DAR.
Margono sebagai Asper di wilayah Dawuhan Sengon saat itu menginformasikan bahwa tidak merasa menyuruh Inisial DAR terkait kasus alih lahan. (Rif)






