Multi Clean Outsourcing PT Satoria Tbk, Telah Ingkar Janji THR Karyawan Hanya Dibayar Separuh

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id – Ingkar janji yang dilakukan PT Multi Clean Sebagai Outsourcing PT Satoria Tbk Wonorejo yang hanya memberikan THR pada Karyawannya hanya separuh saja sudah jelas hal ini telah merusak surat pernyataan dan kesepakatan dengan ratusan karyawannya disaat demo di balai desa Sambisirah Wonorejo.

 

Bacaan Lainnya

Gus Ujay sebagai Ketua Umum LSM P-MDM dan sebagai korlap Demo di Balai Desa Sambisirah beberapa hari lalu juga melontarkan kecaman keras terhadap PT Multi Clean selaku Outsourcing di PT Satoria Tbk Wonorejo terkait kasus THR yang merupakan hak mutlak ratusan karyawan outsourcing, dan mereka telah menggunakan cara cara liciknya.

 

“Saya Gus Ujay, sangat menyesalkan atas tindakan pihak Management PT Multi Clean ini sudah melanggar aturan ketenagakerjaan dan undang undang ketenagakerjaan kalau pun dari seluruh karyawan outsourcing tidak menerima THR dengan penuh maka saya tampil sebagai garda terdepan, untuk memperjuangkan hak hak mereka sebagai pekerja yang statusnya pun juga tidak jelas” Ucap Gus Ujay pada Media Ankasapost.id

 

Menurut undang undang ketenagakerjaan bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR

Perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR)

melanggar aturan dan wajib membayar denda 5% dari total THR, serta dikenakan sanksi administratif (teguran, pembatasan usaha, hingga pembekuan).

 

Pekerja dapat mengadukan ke Posko THR Kemnaker atau Disnaker setempat, baik online maupun offline.

Langkah yang Harus Dilakukan:

Pastikan Hak Anda: THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil

Lapor via Kemenaker, Gunakan situs poskothr.kemnaker.go.id atau aplikasi SIAP KERJA, Lapor keDisnaker:

Datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Kontrak kerja, slip gaji, dan bukti hubungan kerja lainnya.

 

Sanksi bagi Perusahaan, Denda 5%: Denda keterlambatan diberikan kepada pekerja, bukan menghilangkan kewajiban membayar THR. Sanksi Administratif, Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha, Jangan ragu untuk melapor karena THR adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *