Mobil Ambulance Dan Mobil Siaga Raib Kayaknya Dibawa Sama Grandong Cucu Mak.Lampir Jadi Sorotan Tajam Dari Ketua LSM Cakra Berdaulat

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan mobil ambulance Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2025 semakin menguat dan memicu pertanyaan serius terkait akuntabilitas pengelolaan program di desa.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen dari pihak penyedia, nilai kontrak pengadaan tercatat sebesar Rp 265.000.000. Namun hingga saat ini, pembayaran yang diterima PT Putra Perdana Indoniaga baru sebesar Rp 70.000.000, meskipun unit kendaraan telah diserahkan kepada pihak desa.

 

Kondisi ini menimbulkan selisih sebesar Rp 195.000.000 yang belum memiliki kejelasan sekaligus membuka ruang pertanyaan publik, apakah dana belum dicairkan atau justru sudah dicairkan namun tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

 

Di tengah mencuatnya dugaan kejanggalan tersebut, muncul informasi dari masyarakat setempat yang semakin memperkuat urgensi penelusuran kasus ini. Warga menyebutkan bahwa unit mobil ambulance yang sebelumnya telah diserahkan kini tidak lagi terlihat keberadaannya di desa, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

 

Informasi tersebut menambah kompleksitas persoalan karena tidak hanya menyangkut pembayaran tetapi juga menyentuh aspek keberadaan fisik aset yang dibiayai dari anggaran publik. Kondisi ini dinilai perlu segera diklarifikasi secara terbuka oleh pihak pemerintah desa.

 

Adanya peristiwa itu, Ketua LSM PMDM, Rois Wijaya menilai bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai keterlambatan administratif biasa.

 

“Dalam konteks hukum keuangan negara, selisih pembayaran sebesar ini dengan kondisi barang sudah diserahkan adalah situasi yang harus diuji secara serius. Ada potensi maladministrasi atau bahkan indikasi penyimpangan anggaran,” tegas Rois.

 

Rois menambahkan, munculnya frasa menghindari konsekuensi hukum dalam komunikasi resmi justru menjadi sinyal bahwa persoalan ini berpotensi memiliki dimensi hukum yang lebih dalam.

 

“Kalau semuanya berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak perlu khawatir terhadap konsekuensi hukum. Ini justru menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang perlu dibuka secara transparan,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, pria berambut pirang tersebut menegaskan, jika dana telah dicairkan namun tidak dibayarkan kepada pihak penyedia sesuai kontrak maka kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dapat berdampak pada kerugian keuangan negara atau desa,”tandasnya.

 

Disisi lain, Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Ruadian menyoroti bahwa apabila benar unit kendaraan yang telah dibeli dari anggaran pemerintah yang kini tidak diketahui keberadaannya, maka persoalan ini tidak lagi sederhana.

 

“Kalau asetnya juga tidak jelas keberadaannya, maka ini bukan hanya soal administrasi atau pembayaran, tetapi sudah menyentuh tanggung jawab hukum yang harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, tidak hanya sebatas pemeriksaan administratif, melainkan dengan pendekatan penelusuran aliran dana (follow the money) sekaligus memastikan keberadaan fisik aset.

 

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta tidak pasif dalam merespons persoalan ini. Jika terdapat indikasi awal kerugian keuangan negara maka aparat penegak hukum wajib bergerak. Penyelidikan tidak boleh menunggu tekanan publik yang lebih besar,” tegasnya.

 

Imam Rusdian juga meminta sejumlah hal harus segera diungkap secara terbuka, antara lain status pencairan dana, alur penggunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab, hingga keberadaan unit kendaraan tersebut.

 

Menurutnya, kasus ini harus segera dibuka secara terang, mengingat anggaran pemerintah merupakan uang publik yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

 

“Setiap rupiah anggaran pemerintah adalah uang rakyat. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka seluruh alur anggaran dan keberadaan aset harus dibuka ke publik,” pungkasnya.

 

Sementara i

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *