Banyuwangi – Ankasapost.Id // Sengketa lahan milik Mansur akhirnya bisa di selesaikan secara mediasi damai dan kekeluargaan di ruangan Kades Kampung Anyar Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi berujung rukun sadar dan saling menerima.
Berawal yang punya lahan milik…….merasa dirugikan oleh pihak…….karena batasan tanah tersebut telah sengaja di kuasai oleh pihak lawan hingga berujung pihak dari … meminta mediasi di Desa Kampung Anyar untuk menempuh jalur hukum, Rabu 20/5/2026.
Namun kedua belah pihak di undang hadirkan dengan saksi hidup serta di dampingi oleh Bupati LIRA Banyuwangi Gerty Oktavian bersama beberapa rekanan media untuk menindak lanjuti penyerobotan lahan tersebut.
Dengan berlangsungnya mediasi kedua belah pihak masuk di ruangan Kades di saksikan oleh Kades, Bhabinkatibmas dan para saksi – saksi turut hadir turut menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut supaya terselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut yang punya lahan sebut saja Mansur mengatakan, ” awalnya tanah milik saya itu tiba – tiba dari batasan tanah saya kok ada yang berani menyerobot dan buat pondasi, saya terkejut seketika itu spontanitas saya tanyakan ke Kades Kampung Anyar Bapak Suwandi untuk mencari keadilan bahwa beberapa tahun ini tanah saya di serobot oleh pihak yang gak jelas.
Namun setelah adu argumen dapat diselesaikan kedua belah pihak disuruh menandatangani kantor desa di saksikan oleh Kades dan para saksi tersebut, supaya dikemudian hari tidak ada tuntutan atau masalah lagi nantinya.
atas kemufakatan tersebut kedua belah pihak adakan pernyataan secara tertulis dengan damai.
( Ined )





