Pasuruan//Ankasapost.Id – Kejadian terus berulang tentang kasus para pengangsu di SPBU wilayah Jawi Kecamatan Prigen dengan nomer lambung 54.67.121 para oknum petugas bersama para pengangsu Pertalite yang sangat handal, seperti kebal hukum modelnya SPBU di wilayah Jawi tersebut.
Salah satu petugas senior di SPBU 54.67.121 yang bernama Pris saat ditegur oleh awak media hanya bisa menjawab “tolong mas ojok diunggahno”( Tolong mas jangan ditayangkan), singkatnya, kemudian maksudnya apa sebenarnya petugas yang bernama Pris tersebut, dan juga Sueb sebagai pengawasnya sempat dikonfirmasi hanya menjawab, “Saya masih dapat 3 bulan ini kerja di SPBU ini mas”, Ujar Sueb saat dimintai keterangan oleh Media.
Secara terang terangan Dengan menggunakan motor thunder modifikasi Mereka berbaris dengan enak mereka juga ngangsu sendiri tanpa petugas jaga.
Dalam aturan sudah dijabarkan dan juga sudah diatur oleh undang undang
Aturan utama terkait penyediaan, pendistribusian, dan sanksi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 (beserta aturan perubahannya).
Berikut adalah rincian utama dari regulasi tersebut:
Dasar Hukum Utamanya adalah,
Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001: Menjadi payung hukum utama yang mendasari pengelolaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk aturan larangan dan sanksi bagi penyalahguna pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.
Perpres No. 191 Tahun 2014: Berisi klasifikasi jenis BBM, penetapan harga, dan rincian konsumen pengguna yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite). Aturan ini telah beberapa kali disesuaikan, termasuk melalui Perpres terbaru seperti itu.
Sanksi Pidana Penyalahgunaan
Berdasarkan Pasal 53 hingga 58 dalam UU Migas No. 22 Tahun 2001, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah akan dikenakan sanksi tegas:
Pidana Penjara: Maksimal 6 tahun.
Denda: Maksimal Rp 60 miliar.
Sanksi Tambahan: Pencabutan hak atau perampasan barang/kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. (Rief)






