Kediri Kota,Ankasapost.Id- Selasa, 23 juni 2026
Persoalan kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, menjadi perhatian publik setelah muncul dua klaim berbeda atas bidang tanah yang sama. Di lokasi tersebut terpasang papan informasi yang menyebut lahan sebagai milik ahli waris almarhum H. Abbas Zaini Dahlan, sementara di sisi lain terdapat papan aset yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Kediri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 34.
Keberadaan dua klaim tersebut memunculkan pertanyaan mengenai riwayat dan legalitas peralihan hak atas tanah yang kini menjadi objek sengketa. Pada papan informasi yang dipasang di lokasi, tercantum sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H. Abbas Zaini Dahlan yang diterbitkan pada tahun 1981 dan 1982. Papan tersebut juga menyebutkan bahwa lahan berada dalam pengawasan DPC GRIB Jaya Kota Kediri.
Kuasa hukum ahli waris, Sutrisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami seluruh dokumen terkait status kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, keluarga almarhum mempertanyakan dasar hukum perubahan status tanah dari Sertifikat Hak Milik menjadi Sertifikat Hak Pakai yang kini diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Kediri.
Menurut keterangan yang diterima dari pihak ahli waris, sebelum almarhum H. Abbas Zaini Dahlan meninggal dunia, sejumlah sertifikat tanah miliknya sempat dipinjam oleh pihak lain. Namun setelah almarhum wafat, muncul Sertifikat Hak Pakai Nomor 34 yang menjadi dasar klaim kepemilikan oleh Pemkot Kediri.
“Klien kami maupun seluruh ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli ataupun pemindahtanganan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana proses perubahan status itu bisa terjadi dan apa dasar hukumnya,” ujar Sutrisno, S.H., M.H.
Ia menjelaskan bahwa tim hukum saat ini sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki ahli waris. Apabila seluruh bukti telah lengkap dan memenuhi unsur hukum, pihaknya siap mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.
Di sisi lain, GRIB Jaya Kota Kediri yang turut mengawal persoalan tersebut meminta seluruh pihak mengedepankan transparansi. Mereka mendesak agar dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan dapat dibuka secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status tanah tersebut.
Perwakilan GRIB Jaya menilai bahwa apabila benar terjadi perubahan status dari Sertifikat Hak Milik menjadi Hak Pakai milik pemerintah daerah, maka harus terdapat proses administrasi dan dokumen hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap semua pihak dapat membuka data secara transparan. Jika memang ada dasar hukum yang sah terkait peralihan hak tersebut, tentu harus dapat dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar salah satu perwakilan GRIB Jaya Kota Kediri.
Pengamat pertanahan menilai bahwa perbedaan klaim kepemilikan atas suatu bidang tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ahli waris bersama kuasa hukumnya masih terus mengumpulkan dan memverifikasi berbagai dokumen pendukung. Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Kediri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai riwayat dan status hukum lahan tersebut.
Fanani/Kdr






