PASURUA-Ankasapost.id, Dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk operasional kandang ayam kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di wilayah RT 06/RW 03, Desa Gajah Bendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Seorang warga berinisial IM yang disebut sebagai pemilik kandang ayam diduga masih menggunakan LPG 3 kg untuk menunjang aktivitas pengopenan ayam.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya diatur pemerintah. Penggunaan oleh pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan subsidi, apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Informasi yang diterima media menyebutkan, penggunaan LPG 3 kg tersebut diduga telah berlangsung sejak kandang ayam mulai beroperasi.
“IM menggunakan LPG 3 kg mulai awal buka kandang ayam sampai sekarang. Tetapi, IM berusaha mengelabuinya dengan menggunakan LPG 6 kg, Mas,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga menduga penggunaan LPG 6 kg di lokasi tidak selalu mencerminkan penggunaan sebenarnya. Menurutnya, tabung LPG nonsubsidi tersebut diduga dipasang agar penggunaan LPG 3 kg tidak terlihat mencolok ketika ada pihak luar yang melakukan pemantauan.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Persoalan ini kemudian memunculkan desakan agar pihak berwenang melakukan pengecekan terhadap penggunaan LPG di kandang ayam tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat penggunaan LPG bersubsidi untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penggunaan LPG 3 kg bersubsidi memang memiliki ketentuan khusus. Penyalahgunaan niaga atau distribusi bahan bakar gas/LPG bersubsidi dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai regulasi sektor minyak dan gas bumi, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun gas yang mendapatkan subsidi pemerintah. Namun, penerapan pasal dan jenis sanksi tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg juga diatur dalam regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.
Atas munculnya dugaan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait tidak hanya mengandalkan laporan atau informasi dari pihak tertentu, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan LPG 3 kg bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat berharap tindakan tegas dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian dan menghindari munculnya tudingan yang merugikan pihak tertentu.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari IM terkait dugaan penggunaan LPG 3 kg tersebut. Konfirmasi dari pihak yang bersangkutan tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Rief/Tim Redaksi)






