Pasuruan//Ankasapost.id -Dengan maraknya pemberitaan di sosial media beberapa hari terakhir ini di wilayah Kecamatan Purwosari ada satu Warkop di Desa Bakalan tepatnya di dusun Keputran nama Warkopnya adalah Warkop Hijau pemiliknya berinisial SD akan tetapi tidak ada tindakan sama sekali yang berarti dari Kasatpol PP sebagai pemilik Perda yang diduga mendapatkan sejumlah uang.
Hal ini malah jadi polemik di masyarakat yang mengharapkan Warkop Hijau milik SD disegel atau ditutup karena telah membuat kebisingan pada lingkungan.
Dugaan kuat Kasatpol PP Ridho terima TIP dari pemilik Warkop Hijau, sampai hari ini Warkop Hijau tanpa izin yang jelas tersebut masih buka yang kedua bahwa Warkop Hijau tersebut berdiri diatas lahan milik Dinas Pengairan, surat surat hanya hasil dari OSS pelayanan Publik izin keramaian dipastikan inisial SD tidak mengantonginya.
Hingga tayangnya berita ini Kasatpol PP tidak pedulikan pemberitaan yang sudah ramai di medsos maka dengan kasus tersebut dugaan kuat Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho telah terima TIP dari Warkop Hijau Dusun Keputran Desa Bakalan Kecamatan Purwosari.
Keluhan salah satu warga Dusun Keputran yang sampaikan langsung pada awak media yang enggan diberitakan mengatakan ,”Warung Hijau kalau malam selalu buat kebisingan dimana musiknya yang sangat keras dan pemiliknya SD sangat arogan”,
,”izin keramaian yang jelas jelas tidak mengantonginya kemudian lahan nya pun bukan milik SD tapi milik Dinas Pengairan, harapan warga melalui Media Ankasapost.id agar supaya Warung Hijau ditutup total”, Ujarnya. (Rief)






