Puluhan Tahun Beroperasi, Aktivitas Pemotongan Sapi di Dinoyo Diduga Tak Berizin dan Tanpa IPAL Dan Tidak Layak !!

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Ankasapost.id,Aktivitas pemotongan sapi yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi sejumlah perizinan yang diperlukan, termasuk izin terkait pengelolaan limbah serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Lokasi pemotongan sapi tersebut berada di kawasan pengairan dan area persawahan.

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

Dari kondisi di lapangan, aktivitas pemotongan hewan diduga dilakukan tanpa dilengkapi papan nama atau keterangan resmi yang menjelaskan status usaha maupun perizinannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pemotongan tersebut berlangsung setiap hari dengan jumlah sekitar delapan ekor sapi. Daging hasil pemotongan kemudian diduga dipasarkan ke sejumlah pasar, antara lain Pasar Tanjung, Pohjejer, dan wilayah Mojoagung.

Kondisi lokasi juga menjadi perhatian.

 

 

 

 

Area pemotongan disebut terlihat kurang terawat dan kebersihannya dinilai memprihatinkan. Selain itu, belum terlihat adanya informasi mengenai pengawasan rutin dari instansi terkait, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan hewan, sanitasi, serta kelayakan daging sebelum diedarkan kepada masyarakat.

Keberadaan aktivitas pemotongan di kawasan persawahan dan dekat saluran pengairan juga menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengelolaan limbah. Apabila tidak dikelola melalui sarana yang sesuai, limbah hasil pemotongan hewan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

 

 

 

 

Pemilik aktivitas pemotongan tersebut disebut bernama Sutomo, yang juga diketahui sebagai perangkat Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, RT 07/RW 02.

 

 

 

 

Sorotan utama kini mengarah pada status legalitas kegiatan tersebut. Apakah aktivitas pemotongan sapi yang disebut telah berjalan selama puluhan tahun itu telah memiliki izin usaha, persetujuan lingkungan, fasilitas pengelolaan limbah, serta memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan keamanan pangan?

Selain itu, diperlukan kejelasan dari instansi berwenang mengenai pengawasan terhadap aktivitas pemotongan hewan yang memasok daging ke pasar-pasar tersebut.

 

 

 

 

Jika benar belum memiliki perizinan dan fasilitas pengolahan limbah sebagaimana dipersyaratkan, kondisi tersebut perlu segera menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

 

 

 

Hingga berita ini ditulis, pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi mengenai legalitas usaha, kapasitas pemotongan, sistem pengelolaan limbah, pemeriksaan kesehatan hewan, serta pengawasan terhadap daging yang diedarkan ke pasar.

 

 

 

Pertanyaan publik kini mengarah pada sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pemotongan hewan yang disebut telah berlangsung puluhan tahun tersebut. ( SriH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *