Pasuruan, Ankasapost.ide-Setelah menindaklanjuti keterangan beberapa saksi kunci SPO, saudara Samsul Desa Sungikulon Kecamatan Pohjentrek Pasuruan, ternyata semua pernyataan nya sangat tidak benar alias Hoax.
LSM LIN Pasuruan mengirimkan surat kepada jajaran Pemerintah Kabupaten, Lembaga PKBM Iqro’ , Polres Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan hingga ke tingkat Jawa timur yang isi nya Dumas Masyarakat Lebaksari yang isi dari pernyataan tersebut dibantah dan sangat ditolak oleh Saudara Samsul selaku Saksi kunci SPO dari surat pernyataan tersebut.
Team Media ankasapost.id mengkonfirmasi atas tuduhan dan pencemaran nama baik kepada saudara Abdulloh selaku Kepala Desa Lebaksari Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan terkait ijazah yang dikatakan oleh oknum LSM LIN dan media nasional laporkanupdate24.com jual beli itu semua Hoax. “itu sangat tidak benar, ijazah saya tidak jual beli. Saya benar-benar sekolah di PKBM Iqro’ Probolinggo Mulai Paket A dan paket B dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku” ujar Abdulloh sampaikan ke Media.
Menurut keterangan Kepala sekolah lembaga pendidikan PKBM Iqro’ Probolinggo sudah memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi kepada media nasional laporkanupdate24.com dan LSM LIN Pasuruan secara tertulis.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.(team)