Transaksi Alat Berat Pengusaha Australia Tertipu Miliaran Rupiah

  • Whatsapp

SURABAYA ,ankasapost.id aksi dugaan penipuan terjadi di Kota Sidoarjo. Kali ini, korbannya seorang pengusaha asing. Dia mengaku tertipu hingga kurang lebih satu setengah miliar rupiah. Korban akhirnya mengadukan ke LBH KORAK Surabaya, lewat agen yang di tunjuk di Indonesia setelah berbulan bulan tidak terjadi kepastian jual beli.

 

Bacaan Lainnya

Pegaduan yg di wakili oleh Mita , warga Tebet Jakarta Selatan,Beliau Bertindak sesuai hukum dalam kapasitas agen di Indonesia yang ditunjuk dengan benar untuk bertindak atas nama Donald Equipment Australia Pty.Ltd. Sebuah perusahaan incorported di Cabang South Australia. Sesuai surat kuasa yang di buat dari Australia kepada agen tersebut pada tanggal 6 Mei 2022. Berawal ketika korban membeli satu alat berat motor Grader bekas brand Caterpillar type 16 M Sn:CAT0016MPR9H00532 di Indonesia.

 

Diduga pelaku bernama SH,warga Perum Mutiara Citra Asri blok 5 no 3 Boro Tanggulangin kota sidoarjo dengan menggunakan CV Sam’s Indo Equipment , Total kerugian yang di derita Pengusaha Australi tersebut USD $ 90,650.00 / kurang lebih 1.5 milyar.

 

Pada pengaduannya kepada LBH KORAK Surabaya,pada tanggal 4 Februari 2022

 

Terlapor menawarkan alat berat bekas, ucapnya kepada Ketua Umum LBH KORAK.

 

Penawaran itu ternyata menarik minat korban yang pebisnis. Akhirnya terjadi tawar- menawar hingga disepakati harga jual.

 

Total uang yang diberikan ke terlapor itu hingga setengah miliar rupiah. Namun, kenyataannya, Alat berat yang dimaksudkan tidak kunjung di kirim

 

Pelapor awalnya bersabar, menunggu kepastian. Namun, berulang kali janji-janji yang diberikan selalu meleset. Akhirnya, 3 bulan berlalu, jalur kekeluargaan pun ditempuh untuk menyelesaikan perkara ini.

 

“Ternyata tidak ada alat beratnya. Berkali-kali ditagih (barangnya) selalu berkelit, padahal uang sudah diberikan,” lanjutnya.

 

Berharap pengaduan kasus ini segera akan di laporkan ke  pihak kepolisian Indonesia dan cepat selesai.

 

 

Apa bila di duga terjadi tindak pidana yang terjadi sesuai Pasal 372 KUHP soal penggelan Jo pasal 378 KUHP soal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kepolisian menyatakan, pelaporan  akan ditindak lanjuti jika sudah di kepolisian dengan penyelidikan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal.(N.Yudi

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *