Pasuruan, Ankasapost.id-Keseriusan pemerintah melaksanakan penataan agraria telah di tegaskan dengan di tanda tanganinya peraturan presiden nomer 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 september 2018 . Terbitnya peraturan ini merupakan wujud pemerintah untuk menjamin pemerataan, struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah .
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang lebih di kenal masyarakat dengan istilah sertipikat massal adalah Program Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan menjamin kepastian hukum atas hak milik tanah , hal ini untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan . Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya .
Melalui program PTSL ini di harapkan, masyarakat segera mendaftarkan tanahnya untuk di sertipikatkan, karena program PTSL ini adalah program pemerintah untuk masyarakat memperoleh sertipikat tanah dengan cara mudah dan juga cepat .
Untuk melaksanakan program PTSL bidang tanah masyarakatnya, Kepala Desa Sumberpitu Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan Mihan telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengurusan tanah yang telah di pilih melalui musyawarah mufakat , dengan memilih panitia PTSL dengan susunan sebagai Ketua PTSL : Khoiru Anam dan Anggota sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna.
Desa Sumberpitu cukup luas meliputi lima dusun yakni Dusun Sumberpitu, Dusun Dempok, Dusun Curah Buntung, Dusun Tuyowono dan Dusun Campal. Masyarakatnya kurang antusias mendukung program PTSL ini, itu yang menjadi kendala utama program PTSL di Desa Sumberpitu.
Untuk saat ini pemohon yang sudah mendaftar dan data yang sudah masuk ke panitia PTSL sebanyak kurang lebih 1650 bidang.
Dan jatah kuota BPN Pasuruan untuk Desa Sumberpitu tahun 2022 ini kurang lebih sebanyak 2543 berkas.
Kepala Desa Sumberpitu berharap besar agar pelaksanaan PTSL di desanya berjalan lancar dan kepala desa selalu menghimbau warganya agar segera mendaftarkan bidang tanahnya ke panitia PTSL, agar tanahnya menjadi sah dan legal di mata hukum.
Kepala Desa Mihan beserta Ketua PTSL Khoirul Anam sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena melalui program PTSL ini masyarakatnya akan memiliki sertipikat kepemilikan tanah yang sah dan di jamin hukum. ( Team AP )