CV. BSW Diduga TEBANG Hutan BAKAU Tanpa Kantongi IZIN Lengkap dari KKP untuk Pembukaan TAMBAK UDANG, Denda 5 Miliar MENGANCAM

  • Whatsapp

Probolinggo, Ankasapost.id-Perambahan Hutan Bakau (MANGROVE) untuk Usaha Tambak Udang bagi para Pengusaha atau dalam hal ini untuk pembuatan jalan usaha tambak udang yang dilakukan oleh CV. BSW Diduga tanpa mendapatkan PERHATIAN khusua dari Dinas KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) wilayah dan sejumlah warga bahkan Aktivis Lingkungan di Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Hal tersebut diungkapkan warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui awak menanyakan tentang adanya PERAMBAHAN Hutan Mangrove tersebut mengatakan, “pembuatan jalan utama menuju Tambak Udang itu milik pak CHANDRA dan nama usahanya CV. BSW, “ucap salah satu warga sekitar.

Bacaan Lainnya

“Pembukaan atau Pembangunan Jalan Menuju Tambak Udang rencananya LUAS sebab menebangi sejumlah pohon BAKAU (mangrove) dan kalau diukur luasnya kurang lebih 200 Meter-an, pak. Mungkin sekitar itu jika DIUKUR pastinya, “ungkap warga tersebut.

Menurut NUR selaku AKTIVIS merasa Pembangunan Jalan Tambak Udang ini tidak BENAR adanya sebab saat di lokasi dan melihat adanya Penebangan Mangrove dengan asal aslan. “Pastinya ini sangat jelas bertentangan dengan HUKUM atau UU Pelastarian Hutan Bakau, mas, “tuturnya.

“Informasi yang kami dapatkan dari warga sekitar Pembukaan Lahan untuk Tambak Udang dapat dipastikan akan BERDAMPAK besar bagi LINGKUNGAN sekitar dan tentunya kepada para pemilik tambak udang lainya serta warga sekitar, TAMBAK begitu pula para pekerja apabila, tidak bisa dipertanggung jawabkan, “ungkap NUR

Ia menuturkan, “hal tersebut tentunya sudah pasti MENYALAHI aturan atau hukum tentang Perlindungan Hutan Bakau, mas. Dalam UU No. 41 tahun 1999 UU No. 41 tahun 1999 pada huruf C yang menjelaskan tentang LARANGAN dan pada pasal 73, sebagaimana mengatur tentang sanksi yang berupa denda sebesar 5 MILIAR atau 10 tahun PENJARA, “tuturnya.

“Selain DIDUGA MELANGGAR tentang LARANGAN tersebut, Hal ini juga melanggar UU no 27 tahun 2007 pasal 1 angka 21 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil secara umum adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat sehingga sebagian tambak terletak jauh dari pantai, “jelasnya lebih lanjut.

“Tentunya dengan melakukan penebangan pohon mangrove akan berdampak gelombang, angin, karena Keberadaan tanaman Mangrove sekaligus menjadi penahan dan juga sebagai sabuk hijau (green belt), yang berfungsi sebagai penahan gelombang, angin sehingga perkampungan nelayan lebih aman dari hembusan angin dalam kondisi cuaca buruk, “ujarnya.

“Terkait penebangan pohon MANGROVE ini kami tim awak media akan mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk KLARIFIKASI terkait dengan adanya penebangan yang dilakukan CV. BSW (Sukses Bersama ) dan DIDUGA Tanpa MENGKANTONGI Izin RESMI ini. sebab hingga INFORMAMSI ini KAMI sampaikan pada MASYARAKAT pemilik CV. BSW belum dapat DITEMUI, “pungkasnya. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *