Lampung Tengah, ankasapost.id-Pungutan berdalih kenang-kenangan bagi siswa yang telah selesai mengikuti Ujian Sekolah atau yang akan lulus di Sekolah SMPN 1 Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah yang diduga selalu di terapkan sejak beberapa tahun lalu menimbulkan pertanyaan serta polemik di sebagian wali murid.
Dengan jumlah siswa yang terbilang banyak disetiap tahun nya, seperti siswa lulusan tahun 2024 ini mencapai 245 siswa dengan pungutan Rp. 150.000 per siswa tentunya uang yang terkumpul dengan dalih kenangan tersebut kurang lebih mencapai Rp. 36.750.000 per tahun di sekolah tersebut.
Informasi adanya pungutan bagi siswa kelulusan tersebut di benarkan oleh salah satu dewan Guru yang kebetulan menemui dan menjamu awak media (13/6/2024), Meskipun sudah beberapa kali awak media menemui bahkan menghubungi Rusmiyati S.Ag. selaku Kepala Sekolah untuk mengkonfirmasi berita tersebut namun tidak ada tanggapan.
Dalam ungkapan nya, Salah satu dewan guru di Sekolah tersebut membenarkan adanya hal tersebut, dan menyampaikan bahwa itu hasil kesepakatan para wali murid, selanjutnya ia menjelaskan hasil uang yang terkumpul nantinya digunakan untuk membantu keperluan sarana sekolah, seperti perbaikan atau penambahan WC yang memang katanya di sekolah tersebut masih kekurangan Toilet.
Sementara disisi lain, salah satu wali murid yang enggan disebutkan menyampaikan kepada awak media ini, bahwa adanya pengumpulan uang sebesar Rp.150.000 tersebut ia selaku wali murid mengaku merasa keberatan, walaupun hal tersebut secara lisan maupun tulisan tidak ada kata kewajiban atau di wajibkan, namun hal tersebut berdampak pada mental anak sehingga wali murid terpaksa membayar uang kenang-kenangan tersebut.
” ya gimana gak bayar mas, ada semacem himbauan dari sekolah Ijazah dan Raport di bagikan apabila telah menyelesaikan Administrasi sekolah, kan jadi tekanan batin buat anak nya” keluh nya.
” kalo hal itu kaya nya tiap tahun pak, soal nya anak saya lulusan tahun kemarin juga begitu. Ya sama konsep nya, intinya uang tersebut di gunakan buat kenang-kenangan siswa di sekolah SMP itu ” ungkap narasumber lain nya.
Kegiatan yang terkesan akan menjadi kebijakan di sekolah SMPN 1 Kalirejo tersebut perlu di kaji ulang, mengingat adanya larangan pungutan bagi sekolah yang mana bisa memberatkan dan menjadi beban wali murid, sementara pemerintah berupaya keras melalui berbagai program dan kebijakan dan memprioritaskan sektor Pendidikan dengan kucuran dana yang besar untuk menciptakan SDM unggul, yang tentunya peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah akan di nanti oleh para wali murid yang gusar dengan hal tersebut, (Rahman)