Pasuruan//Ankasapost.Id – Ada seorang warga yang tengah mengurus permasalahan tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan mengaku kecewa atas tanggapan yang diterima dari salah satu pegawai.
Melalui pesan yang disampaikan bawahannya, pegawai BPN bernama Sundri meminta agar berkas pengurusan tanah yang telah masuk ke bagian ukur dicabut kembali.
Pesan tersebut disampaikan oleh Hasik, yang mengutip langsung instruksi dari Sundri.
“Berkase sampean sama Pak Sundri disuruh nyabut. Terakhir kemarin aku ketemu Pak Sundri, disuruh bersurat ke bagian sengketa, Pak, biar surat undangannya diteruskan sampai gelar perkara,” ujar Hasik melalui pesan WhatsApp.Rabu, (8/10)
Warga yang bersangkutan merasa kecewa dengan jawaban tersebut karena selama ini dirinya sudah mengikuti seluruh prosedur sesuai arahan petugas BPN. Ia menilai, langkah mencabut berkas justru memperlambat penyelesaian masalah tanah yang dihadapinya.
Menanggapi hal itu, Muhammad Aziz selaku kuasa dari warga menjelaskan bahwa secara prosedural, berkas yang berada di bidang ukur seharusnya dilimpahkan ke bagian sengketa, bukan diminta untuk dicabut.
“Seharusnya berkas yang ada di bidang ukur dilimpahkan ke bagian sengketa, bukan disuruh cabut. Karena di situ ada indikasi tumpang tindih atau overlap yang perlu ditangani secara hukum dan administrasi,” tegas Aziz.
Aziz juga menilai, jika memang prosedur BPN seperti itu, maka hal tersebut berpotensi merugikan warga yang sudah menunaikan kewajiban pembayaran SPS (Surat Perintah Setor).
“Kalau seperti itu prosedur BPN, pastinya sangat merugikan warga yang sudah bayar SPS. Terlalu mudah meminta berkas dicabut, padahal masyarakat sudah mengikuti proses resmi dan membayar sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ia berharap BPN dapat memperjelas alur penanganan berkas agar masyarakat tidak kebingungan dalam mencari kepastian hukum atas tanahnya.
“Kami berharap hal seperti ini menjadi bahan evaluasi bagi BPN agar pelayanan publik semakin baik, profesional, dan berpihak pada kepentingan warga,” pungkasnya.(Rief)