Pasuruan // Ankasapost.Id – Pemdes Keboncandi Kecamatan Gondang Wetan, semakin tercoreng dengan semakin banyaknya kasus kasus yang di mulai dari terungkapnya berawal kasusnya kepala desa MAHRUS yang masih menjalani hukuman di Rutan Bangil.
Sekarang ada lagi satu kasus yang tidak kalah ekstrimnya seorang oknum Ketua BPD Keboncandi HASANI dan salah satu oknum teman BPD AZMI yang juga sebagai P3K di Kecamatan Gondang Wetan yang Ngemplang uang tunjangan anggota BPD TYAZ mulai tahun 2022.
Atas pengakuan anggota BPD TYAS, mengungkapkan pada awak media ,”Bahwa mulai tahun 2021 tunjangan saya memang telah saya terima, di tahun 2022 sampai dengan 2024 tunjangan saya sudah tidak pernah terima lagi, dan kemudian di tahun 2025 saya terima kembali tunjangan tersebut”,
Malahan korban TYAZ sempat dapat intervensi dari Ketua BPD HASANI dan juga Sekretaris BPD AZMI, kalau tidak aktif sempat terucap kata kata dari oknum Ketua BPD HASANI “Wes awakmu lereno”,
Dilanjutkan oleh korban TYAZ, “Saya merasa sangat dirugikan tunjangan BPD tersebut malah dipakai oleh Oknum Ketua BPD HASANI dan Sekretaris BPD AZMI 3X apabila kasus tunjangan BPD ini tidak diserahkan maka saya akan membuat laporan resmi ke Polres Pasuruan Kota”, pungkas TYAZ.
Disaat awak media juga konfirmasi ke Sekdes KHANAFI juga menjelaskan “Saya memang mengetahui untuk Verifikasi tunjangan BPD mulai tahun 2022 sampai tahun 2025 ini kesemuanya sudah dilimpahkan ke Ketua BPD, kalau kasus tunjangan Anggota BPD atas nama TYAZ tersebut itu sudah jelas kalau sempat ramai dan pernah kita kumpulkan di Pendopo Balai Desa, juga diakui kalau uang tunjangan TYAZ memang sudah dipakai oleh Ketua BPD nya mas”, singkat Sekdes KHANAFI.
Pengakuan oknum Ketua BPD Keboncandi HASANI saat dikonfirmasi ,”Memang benar kalau uang tunjangan Anggota BPD ditahun 2024 saya akui tak pakai dan tidak saya serahkan pada yang bersangkutan TYAZ, kalau untuk tunjangan ditahun 2022 dan 2023 itu yang ngambil uang tunjangannya Kades MAHRUS sebelum masuk penjara”, ungkap oknum Ketua HASANI. (Bersambung) (Rief)





