Pasuruan//Ankasapost.Id – Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada Munir, Yunus, Gofar dan Basori yang keempatnya merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo.
Berdasarkan keterangan para petani, pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dijual dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah. Pupuk Urea yang seharusnya dijual sekitar Rp90.000 per sak (50 kg) dari Kios Pupuk resmi ataupun KUD, justru dilepas hingga Rp115.000 per sak. Sementara pupuk Phonska dari HET sekitar Rp92.000 per sak, dijual mencapai Rp120.000 per sak.
“Kalau tidak beli dengan harga segitu, ya tidak dapat pupuk. Malah dianjurkan harus beli pupuk organik. Kami terpaksa karena butuh untuk tanaman,” ujar salah satu petani Desa Lebaksari yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari data yang dihimpun, setiap musim tanam Munir mendapatkan jatah pupuk Urea sebanyak 13 ton. Jika dikonversi, jumlah tersebut setara dengan:
13 ton = 13.000 kg
13.000 kg ÷ 50 kg = 260 sak
Dengan selisih harga Rp25.000 per sak, maka keuntungan yang diduga diperoleh dari pupuk Urea mencapai:
260 sak × Rp25.000 = Rp6.500.000 per musim tanam
Jumlah tersebut belum termasuk keuntungan dari pupuk Phonska, yang memiliki selisih harga lebih besar. Jika praktik ini dilakukan secara berulang setiap musim tanam, maka keuntungan yang diperoleh dapat mencapai puluhan juta rupiah per tahun.
Para petani mengaku tidak berani memprotes secara terbuka karena khawatir tidak mendapatkan jatah pupuk di musim berikutnya. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pengelola pupuk bersubsidi.
“Subsidi itu untuk membantu petani kecil, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” keluh petani lainnya.
Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran hukum serius. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan negara.
Keempat ketua Gapoktan berpotensi dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman:
Pidana penjara paling lama 5 tahun, atau
Denda paling banyak Rp5 miliar
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian tentang penyaluran pupuk bersubsidi yang melarang keras penjualan di atas HET serta penyalahgunaan kewenangan distribusi.
Jika terbukti dilakukan secara sengaja dan berulang, pelaku juga dapat dijerat:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,
dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Bahkan, apabila ditemukan unsur kerugian negara akibat penyalahgunaan distribusi subsidi, kasus ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Hingga berita ini diturunkan, hanya NIR selaku Ketua Gapoktan Desa Lebaksari yang memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada 3 Ketua Gapoktan lainnya.
Masyarakat mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Aparat Penegak Hukum, dan Satgas Pangan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta menindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti, agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi merugikan petani. (Rief)






