Pasuruan//Ankasapost.Id – Oknum Kades Desa Linggo Kec. Kejayan inisial FA yang diduga Ngemplang uang Tenaga kerja sebagai Ulu Ulu Banyu Desa Linggo yang bernama Na’em yang beralamat Dusun Krajan RT 006 RW 002.
Saat dikonfirmasi oleh awak media dirumah inisial NA mengatakan
“Saya bekerja selama 4 tahun sebagai Ulu Ulu Banyu untuk membantu Kasi Pelayanan untuk mengurus pengairan sebelah selatan tepatnya di Dusun Linggo mulai tahun 2020 hingga 2024 akan tetapi sama pak kades bayaran saya yang setiap tahunnya seharusnya terima 2.5 juta selama 4 tahun ini akan tetapi hanya dibayarkan 1 tahun saja dan yang 7.5 juta masih dipegang Kadesnya mas”, Ungkap NA.
Kemudian dilanjutkan oleh Na’em
“Saya jujur sangat kecewa sama Kades Farihin bayaran saya selama 3 tahun tidak diserahkan dan saya sudah sekian kali nagih kerumahnya tapi selalu nihil hanya dapat bayar janji saja mas sedang saya hanya itu yang saya harapkan mas saya orang miskin kok didzolimi seperti ini sama kades FA” Pungkasnya.
Tindakan Oknum Kades Desa Linggo FA tersebut tidak bisa ditiru dan tindakan tersebut sudah ada indikasi ke pidana penggelapan 378 KUHP, dan malah membuat kepercayaan para warganya semakin menurun dan hingga berita ini ditayangkan Kades yang bersangkutan tidak bisa dihubungi saat dikonfirmasi oleh awak media. (Rief)






