Dugaan Kuat Tanah BUMDES Di Dibuat Ajang Kepentingan Pribadi Oleh Oknum Kades Inisial TK Jadi Sorotan Warga

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id – Oknum Kades Gayam dengan inisial TK yang diduga kuat gunakan aset tanah BUMDES untuk kepentingan pribadi dan meraup rupiah dengan membuat kolam lele dengan dikelola sendiri dan untuk mendapatkan keuntungan pribadi Si Oknum Kades Inisial TK. Sabtu, 07/02/2026.

 

Bacaan Lainnya

Menurut narasumber yang enggan diberitakan menjelaskan pada Media Ankasapost.id ,”Kolam lele itu yang menempati lokasi tanah BUMDES Desa Gayam Kecamatan Gondang Wetan, hal ini sudah jadi sorotan warga kalau selama ini yang mengelola adalah oknum Kades TK dan dibuat untuk mendapatkan pundi pundi rupiah, kita sebagai warga merasa tindakan Kades sudah menyalahi aturan yang seharusnya masuk PAD ini malah masuk kantong pribadi si Oknum kades”, Ujarnya.

 

Penggunaan dan pengelolaan aset desa diatur terutama dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang merupakan turunan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan terbaru (per 2024) adalah Permendagri No. 3 Tahun 2024, yang memperbarui tata cara pengelolaan dan tukar menukar aset. Aset wajib digunakan untuk kepentingan umum/pemerintahan desa, tercatat dalam inventaris desa, dan hasil pemanfaatannya wajib masuk Kas Desa.

 

Maka dalam hal ini yang sudah atur dalam undang undang aturan tentang penggunaan aset desa atau tanah Desa dibuat kebutuhan pribadi

Penggunaan, tanah desa (Tanah Kas Desa/TKD/Bengkok), atau aset desa lainnya untuk kebutuhan pribadi

TIDAK DIPERBOLEHKAN dan merupakan pelanggaran hukum.

 

Aset desa adalah kekayaan milik desa yang bersumber dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), atau perolehan hak lainnya yang sah.

 

Aset ini wajib dikelola untuk kepentingan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Berikut rincian aturannya,

Tanah Desa/Bengkok: Tanah kas desa bukan hak milik pribadi dan tidak boleh dibeli atau dikuasai secara pribadi.

 

Penggunaannya harus berdasarkan mekanisme yang sah, seperti sewa, dan hasil sewa wajib masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADesa)  Menggunakannya untuk rumah pribadi atau kepentingan pribadi adalah penyalahgunaan.

 

Wewenang dan konsekuensinya tindakan menggunakan aset desa untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan desa/negara. Apa yang harus dilakukan?

Jika terjadi penggunaan aset desa secara pribadi, warga dapat melaporkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau pemerintah di atasnya seperti Kecamatan.(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *