Kota Metro – Ankasa Post Id.Dalam sorotannya Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa dugaan percobaan bunuh diri yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro baru baru ini yang sehingga hal tersebut perlunya keseriusan sebuah perlindungan kesehatan dan mental kerja.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kesehatan mental di lingkungan kerja masih membutuhkan perhatian serius dan sistem perlindungan yang lebih kuat, khususnya bagi aparatur sipil negara sebagai pelayan publik.
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Ketua LBH KIS Kota Metro, Josep Kurniawan, S.H., menegaskan bahwa kesehatan mental merupakan bagian dari hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.
oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pekerja berada dalam lingkungan kerja yang sehat, aman, dan manusiawi, termasuk dalam aspek kesehatan mental, sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan kesehatan mental merupakan bagian dari kesehatan yang wajib dilindungi negara- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas hidup, kesehatan, dan perlindungan diri; yang sehingga dalam hal ini LBH KIS menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat:
Sistem perlindungan kesehatan mental di lingkungan kerja
Mekanisme deteksi dini stres kerja
Layanan konseling bagi ASN dan pekerj Kebijakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan preventif ungkapnya.
Lebih Lanjut LBH KIS mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memperkuat kebijakan perlindungan kesehatan mental bagi ASN mengingat adanya kejadian tersebut dapat di jadikan
momentum penting untuk memperkuat sistem, bukan mencari kesalahan individu. Fokus utama kita adalah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Josep.
Lebih lanjut dengan ada kejadian tersebut LBH KIS menyatakan siap berkontribusi dalam advokasi, edukasi, dan pendampingan jika dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental di lingkungan kerja.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat( Ami Bambang)






